Aceh seolah tak pernah kehabisan sensasi,
mulai dari perang ratusan tahun melawan penjajahan Belanda, hingga
perang saudara selama lebih dari tiga dekade. Tak cukup disitu, Tsunami
meluluh lantakkan bumi seuramoe meukah, wanita-wanita menjadi janda,
para suami kini berstatus duda, anak-anak menjadi yatim-piatu, sekian
banyak rakyat Aceh jatuh miskin. Namun hikmah tak pernah lepas dari
setiap musibah, akhirnya GAM menanda tangani perdamaian dengan pihak RI,
Rakyat Aceh pun bermimpi memulai hidup baru dengan status baru
tersebut, tak cukup itu, pemerintah Aceh pun bersuara nyaring “Kita akan
menciptakan kondisi Aceh yang maju, sejahtera, adil dan bermartabat”.
Paska damai, dua periode kepemimpinan
sudah berlalu, Mengutip judul berita disalah satu tabloid Lokal Aceh ;
dari dokter hewan alias Irwandi Yusuf hingga dokter manusia alias Zaini
Abdullah nasib Aceh tak juga menentu. Kini, Aceh kembali menjadi
perbincangan publik dengan Wali Nanggroe-nya. dari anggaran yang
melimpah hingga wali yang disumpah serapah.
16 Desember 2013, jalan Daud
Bereueh ditutup untuk umum, tenda-tenda megah bediri gagah di halaman
utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Tak lupa, karpet merah
juga dibentangkan. Selain itu, pengamanan dilakukan dengan sangat
ketat. Maklum, hari itu ada hajatan besar, tak lain adalah Pengukuhan
Malek Mahmud Al Haytar sebagai Wali Nanggroe Aceh ke IX. Hari itu lebih
kurang 2.500 tamu undangan hadir menyaksikan prosesi pengukuhan
tersebut, mulai dari rakyat berpangkat hingga rakyat sekarat pun ikut
hadir. Tak kalah penting, media-media lokal menjadikan prosesi tersebut
sebagai headline berita, mulai dari berita ucapan selamat hingga berita
yang melaknat. Sebut saja seperti yang dimuat diharian salah satu harian
lokal Aceh yang berpengaruh, disana ada sebagian LSM yang mengecam
pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh ke IX, ada yang
mempertanyakan asal usul WN yang tidak jelas hingga meminta penunjukanya
dilakukan oleh para ulama.
Dari sekian berita yang jadi
headline, yang menariknya adalah pernyataan Kepala Biro Hukum Kemendagri
Zudan Arif Fakhkrullah sebagaimana di beritakan oleh Kabar Aceh,
sebenarnya ini sudah lama diprediksi akan terjadi, bukan tanpa sebab,
pernyataan mendagri tersebut bukan tanpa alasan, sebelumnya Qanun nomor 8
tahun 2013 tentang lembaga wali nanggroe telah dilakukan klarifikasi
oleh pemerintah pusat dan kemudian disampaikan kembali kepada pemerintah
Aceh untuk diperbaiki, namun dalam perjalanannya pihak DPRA mengatakan
telah melakukan perbaikan atas klarifikasi yang dilakukan oleh mendagri
terhadap Qanun Lembaga Wali Nanggroe tersebut.
Merasa sudah melakukan
perbaikan terhadap Qanun tersebut, kemudian DPRA menetapkan tanggal 16
Desember 2013 untuk dilakukan pengukuhan Malik Mahmud Al Haytar sebagai
Wali Nanggroe ke IX. Merasa tidak digubris oleh pemerintah Aceh
terhadap klarifikasi Qanun WN tersebut akhirnya mendagri dengan tegas
mengatakan melarang pengukuhan Malek Mahmud sebagai Wali Nanggroe ke IX
“Pemerintah melarang (pelantikan Wali Nangroe). Pemerintah belum
mengizinkan pelantikan dan tidak akan menghadiri” ujar Zudan di Jakarta,
senin (16/12/2013). Tidak hanya itu, Mendagri juga mempertanyakan
dimana revisi Qanun yang kata DPRA telah direvisi “Mana hasilnya? Dari
21 poin klarifikasi yang diberi Kemendagri, berapa yang dipenuhi?” ujar
dia.
Selain itu, mendagri
mengatakan bahwa pengukuhan Malek Mahmud sebagai Wali Nanggroe ke IX
belum ada dasar hukumnya, hal ini disebabkan karena DPRA belum melakukan
perubahan atas revisi Qanun Lembaga Wali Nanggroe tersebut, sehingga
ini menyalahi aturan dalam pelaksananaannya “Untuk apa dilantik, bentuk
kendaraan hukumnya belum jelas. Klarifikasi kami itu, betulkan dulu,
supaya tidak menimbulkan masalah,” kata Zudan.
Sementara itu, mendagri juga mengancam
akan mencoret anggaran untuk lembaga Wali Nanggroe apabila diusulkan
nanti dalam APBA tahun 2014 “Jika masih dimunculkan anggarannya dalam
APBD Provinsi Aceh, maka anggaran tersebut akan dicoret oleh
Kemendagri,” katanya.
Dari sederet permasalahan di atas,
tentunya kita tidak ingin Wali Nanggroe yang direncanakan sebagai
lembaga pemersatu rakyat Aceh terlibat masalah hukum. Hal ini mungkin
saja bisa terjadi jika tidak segera diselesaikan, misalnya ketika Wali
Nanggroe memanfaatkan dana yang bersumber dari APBA untuk anggaran
operasional lembaga Wali Nanggroe, maka ini akan timbul masalah dan
mendagri dipastikan akan mencoret anggaran tersebut dari APBA seperti
apa yang telah di ungkapkan diatas.
Menarik apa yang disampaikan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Ir
Azwar Abubakar MM, bahwa Presiden SBY menunggu Wali di Istana. Satu
sisi, kita berharap penungguan SBY akan kedatangan Malek Mahmud ke
Istana adalah sebagai penghormatan terhadap Wali Nanggaroe Aceh yang ke
IX tersebut, disisi lain penungguan SBY akan kedatangan Malek di istana
bisa bermakna bahwa sebenarnya masih terdapat permasalahan yang besar
terhadap lembaga Wali Nanggroe, sehingga Istana merasa gerah atas
pengukuhan tersebut. Semoga tidak.





No comments:
Post a Comment