Ngopi . Diskusi . Solusi

SBY Tunggu Wali di Istana?

Aceh seolah tak pernah kehabisan sensasi, mulai dari perang ratusan tahun melawan penjajahan Belanda, hingga perang saudara selama lebih dari tiga dekade. Tak cukup disitu, Tsunami meluluh lantakkan bumi seuramoe meukah, wanita-wanita menjadi janda, para suami kini berstatus duda, anak-anak menjadi yatim-piatu, sekian banyak rakyat Aceh jatuh miskin. Namun hikmah tak pernah lepas dari setiap musibah, akhirnya GAM menanda tangani perdamaian dengan pihak RI, Rakyat Aceh pun bermimpi memulai hidup baru dengan status baru tersebut, tak cukup itu, pemerintah Aceh pun bersuara nyaring “Kita akan menciptakan kondisi Aceh yang maju, sejahtera, adil dan bermartabat”.

Paska damai, dua periode kepemimpinan sudah berlalu, Mengutip judul berita disalah satu tabloid Lokal Aceh ; dari dokter hewan alias Irwandi Yusuf hingga dokter manusia alias Zaini Abdullah nasib Aceh tak juga menentu. Kini, Aceh kembali menjadi perbincangan publik dengan Wali Nanggroe-nya. dari anggaran yang melimpah hingga wali yang disumpah serapah.


            16 Desember 2013, jalan Daud Bereueh ditutup untuk umum, tenda-tenda megah  bediri gagah di halaman utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Tak lupa, karpet merah juga dibentangkan. Selain itu, pengamanan dilakukan dengan sangat ketat. Maklum, hari itu ada hajatan besar, tak lain adalah Pengukuhan Malek Mahmud Al Haytar  sebagai Wali Nanggroe Aceh ke IX. Hari itu lebih kurang 2.500 tamu undangan hadir menyaksikan prosesi pengukuhan tersebut, mulai dari rakyat berpangkat hingga rakyat sekarat pun ikut hadir. Tak kalah penting, media-media lokal menjadikan prosesi tersebut sebagai headline berita, mulai dari berita ucapan selamat hingga berita yang melaknat. Sebut saja seperti yang dimuat diharian salah satu harian lokal Aceh yang berpengaruh, disana ada sebagian LSM yang mengecam pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh ke IX, ada yang mempertanyakan asal usul WN yang tidak jelas hingga meminta penunjukanya dilakukan oleh para ulama.

            Dari sekian berita yang jadi headline, yang menariknya adalah pernyataan Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhkrullah sebagaimana di beritakan oleh Kabar Aceh, sebenarnya ini sudah lama diprediksi akan terjadi, bukan tanpa sebab, pernyataan mendagri tersebut bukan tanpa alasan, sebelumnya Qanun nomor 8 tahun 2013 tentang lembaga wali nanggroe telah dilakukan klarifikasi oleh pemerintah pusat dan kemudian disampaikan kembali kepada pemerintah Aceh untuk diperbaiki, namun dalam perjalanannya pihak DPRA mengatakan telah melakukan perbaikan atas klarifikasi yang dilakukan oleh mendagri terhadap Qanun Lembaga Wali Nanggroe tersebut.

            Merasa sudah melakukan perbaikan terhadap Qanun tersebut, kemudian DPRA menetapkan tanggal 16 Desember 2013 untuk dilakukan pengukuhan Malik Mahmud Al Haytar sebagai Wali Nanggroe ke  IX. Merasa tidak digubris oleh pemerintah Aceh terhadap klarifikasi Qanun WN tersebut akhirnya mendagri dengan tegas mengatakan melarang pengukuhan Malek Mahmud sebagai Wali Nanggroe ke IX “Pemerintah melarang (pelantikan Wali Nangroe). Pemerintah belum mengizinkan pelantikan dan tidak akan menghadiri” ujar Zudan di Jakarta, senin  (16/12/2013). Tidak hanya itu, Mendagri juga mempertanyakan dimana revisi Qanun yang kata DPRA telah direvisi “Mana hasilnya? Dari 21 poin klarifikasi yang diberi Kemendagri, berapa yang dipenuhi?” ujar dia.

            Selain itu, mendagri mengatakan bahwa pengukuhan Malek Mahmud sebagai Wali Nanggroe ke IX belum ada dasar hukumnya, hal ini disebabkan karena DPRA belum melakukan perubahan atas revisi Qanun Lembaga Wali Nanggroe tersebut, sehingga ini menyalahi aturan dalam pelaksananaannya “Untuk apa dilantik, bentuk kendaraan hukumnya belum jelas. Klarifikasi kami itu, betulkan dulu, supaya tidak menimbulkan masalah,” kata Zudan.

Sementara itu, mendagri  juga mengancam akan mencoret anggaran untuk lembaga Wali Nanggroe apabila diusulkan nanti dalam APBA tahun 2014 “Jika masih dimunculkan anggarannya dalam APBD Provinsi Aceh, maka anggaran tersebut akan dicoret oleh Kemendagri,” katanya.

Dari sederet permasalahan di atas, tentunya kita tidak ingin Wali Nanggroe yang direncanakan sebagai lembaga pemersatu rakyat Aceh terlibat masalah hukum. Hal ini mungkin saja bisa terjadi jika tidak segera diselesaikan, misalnya ketika Wali Nanggroe memanfaatkan dana yang bersumber dari APBA untuk anggaran operasional lembaga Wali Nanggroe, maka ini akan timbul masalah dan mendagri dipastikan akan mencoret anggaran tersebut dari APBA seperti apa yang telah di ungkapkan diatas.

Menarik apa yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Ir Azwar Abubakar MM, bahwa Presiden SBY menunggu Wali di Istana. Satu sisi, kita berharap penungguan SBY akan kedatangan Malek Mahmud ke Istana adalah sebagai penghormatan terhadap Wali Nanggaroe Aceh yang ke IX tersebut, disisi lain penungguan SBY akan kedatangan Malek di istana bisa bermakna bahwa sebenarnya masih terdapat permasalahan yang besar terhadap lembaga Wali Nanggroe, sehingga Istana merasa gerah atas pengukuhan tersebut. Semoga tidak.

Posted on
Share:

No comments:

Post a Comment

Translate

FOLLOW ME ON YOUTUBE

Popular Posts