Ngopi . Diskusi . Solusi

  • Rumah Sakit Administrasi

    Tapi apalah daya, kita memang masih gagap dengan dunia teknologi. Ternyata bukan hanya Bank Aceh yang masih gagap teknologi.Rumah sakit kita pun rupanya begitu sulit atau jangan-jangan belum mau berinovasi. Seperti begitu sulitnya melihat mayoritas petugas rumah sakit melayani pasien dengan ramah. Kecuali satu dua orang saja...

Menyikapi Penerapan Undang – Undang Cipta Kerja yang Bersesuaian dengan Islam untuk Mewujudkan Kemaslahatan Umat

 

ILUSTRASI Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja / jakselnews.pikiran-rakyat.com

Dalam beberapa hari terkahir ini, kita disuguhkan dengan berbagai pemberitaan tentang aksi massa yang melakukan demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Undang – Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR. Secara hukum aksi demonstrasi tersebut memang diperbolehkan, karena hukum di Indonesia menjamin setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Namun, yang disayangkan adalah aksi demonstrasi itu dibarengi dengan pengerusakan fasilitas publik, mengikutsertakan anak – anak yang masih dibawah umur bahkan ikut menimbulkan korban jiwa, baik dari peserta aksi maupun pihak keamanan, yang kesemuanya adalah saudara sebangsa bahkan seakidah.

Tidak ada asap jika tidak ada api, begitulah kata pepatah. Penulis tidak dalam kapasitas menolak, sebaliknya memberikan apresiasi atas suara publik yang terus diperjuangkan, tetapi  bagi peserta yang berdemonstrasi karena adanya informasi yang tidak utuh, penggiringan opini yang belum teruji validitasnya dan tak ditampik sebagiannya karena hanya ikut – ikutan adalah hal yang sangat disayangkan, masing – masing pasti punya alasan tetapi mengetahui persoalan secara utuh adalah hal yang sangat penting. Maka perlu kita ketahui apakah RUU Cipta Kerja tersebut sepenuhnya mengandung kemudharatan bagi masyarakat atau sebaliknya? Lalu sebagai warga negara Indonesia yang beragama bagaimana pula kita menyikapinya? Itulah dua poin penting yang ingin penulis sampaikan dalam tulisan ini.

Kemiskinan dan Bonus Demografi

Tak dipungkiri kemiskinan masih menjadi persoalan diberbagai negara yang belum bisa terselesaikan dengan baik, termasuk Indonesia. Persoalan ini harus dipecahkan, karena kemiskinan menjadi momok yang sangat menakutkan. Sebagian orang menganggap kemiskinan bukanlah suatu hal yang perlu dipermasalahkan, karena miskin merupakan takdir dari Allah SWT yang harus dihadapi. Namun pada hakikatnya, Islam tidak menghendaki umatnya menjadi miskin. Islam sangat memperhatikan kesejahteraan pemeluknya, Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, persoalan ini harus menjadi perhatian utama, karena dalam Islam ini sangat serius. Dan Allah mengatakan bahwa tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali dia sendiri yang mengubahnya. Karena sebagai seorang muslim, kita harus kuat dalam segala hal.

Rasulullah SAW bersabda “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah Azza wa Jalla daripada mukmin yang lemah, dan pada keduanya ada kebaikan.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Nasa'i). Apa maknanya?  Kuat yang dimaksudkan disini bukan hanya kuat iman dan fisiknya saja, tetapi juga kuat secara finansial, ekonomi, politik dan sebagainya. Kalau kita melihat sejarah, Sembilan dari sepuluh sahabat Nabi Muhammad SAW yang dijamin masuk surga ternyata adalah orang kaya. Jadi bukannya Allah tidak mencintai mukmin yang lemah, tetapi jika disandingkan dengan mukmin yang kuat, maka mukmin yang kuat tentu mendapat kecintaan yang lebih dari Allah SWT.

Lalu apa kaitannya dengan RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR? Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, dalam dialog dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) mengungkapkan, tahun 2019 terdapat 7,05 juta pengangguran dan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi covid-19 (cnnindonesia.com, 12/10). Disisi lain, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan setiap tahun terdapat 2,5 juta jiwa angkatan kerja baru (merdeka.com,15/9). Tingginya angka pengangguran dan pertambahan angkatan kerja baru setiap tahunnya merupakan bom waktu yang jika tidak segera diantisipasi akan memberikan dampak negatif. Jumlah angkatan kerja tersebut tidak akan mampu diatasi dengan mengandalkan lapangan kerja disektor ASN atau disalurkan melalui BUMN semata, karena pasti akan sangat terbatas. Negara harus bersikap dan mengambil peran nyata untuk mengantisipasinya dengan menciptakan lapangan kerja baru, sementara untuk menciptakan lapangan kerja baru perlu mendatangkan para investor yang siap dan mau berinvestasi di Indonesia.

Selama ini persoalan investasi di Indonesia mendapatkan banyak keluhan dari para pengusaha, terutama persoalan regulasi yang berbelit – belit, sehingga banyak investor justru lari kenegara – negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, Kamboja dan Thailand sementara Indonesia hanya dijadikan pasar. Kita tentu tidak ingin hal tersebut terus menerus terjadi, potensi pasar Indonesia yang luas tidak boleh sekedar menjadi konsumen oleh perusahaan luar negeri sementara hasil besarnya justru dinikmati oleh negara lain. Potensi pasar yang luas harus sebanding dengan serapan tenaga kerja.

Disinilah UU Omnibus Law berperan menjawab kebutuhan tersebut. Disisi investasi, UU ini memangkas sekian banyak peraturan yang menghambat, perizinan yang berbelit – belit secara otomatis akan terpangkas dengan hadirnya UU tersebut. Aturan yang berbelit – belit juga menyebabkan suburnya budaya suap di birokrasi kita, misalnya dalam hal perizinan, ada banyak lembaga dan kementerian yang harus dilewati agar sebuah perizinan bisa keluar, ini membutuhkan waktu yang banyak sehingga potensi suap - menyuap oleh para oknum mungkin saja terjadi, UU ini juga memberikan kepastian hukum untuk menjamin kelancaran investasi. Sehingga tidak benar bahwa UU Cipta Kerja ini memihak sepenuhnya kepada para investor. Yang terjadi adalah memberikan kemudahan dengan tetap berpegang teguh pada prinsip – prinsip keadilan berdasarkan hukum.

Keberpihakan kepada tenaga kerja Indonesia juga dijamin didalam UU tersebut. Sebagai contoh, kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, misalnya pada pekerja yang masih aktif bekerja dalam rentang masa kerja minimal 3-6 tahun mendapat satu bulan gaji, masa kerja 6-9 tahun mendapat dua bulan gaji, dan seterusnya kelipatan 3 tahun, Upah Minimum Regional dan hak cuti tidak dihapus didalam UU Cipta Kerja tersebut, kemudahan bagi pelaku UMKM seperti adanya fasilitas sertifikasi halal gratis, pendaftaran UMKM yang hanya cukup dengan mendaftar saja, syarat pendirian koperasi yang cukup dengan sembilan orang dari sebelumnya dua puluh orang untuk koperasi primer serta memberikan kemudahan untuk menjalankan prinsip syariah dan teknologi dalam kerja – kerja koperasi kedepannya adalah beberapa kemudahan yang diberikan dalam UU ini.

Berbagai kemudahan dan fasilitas yang disediakan didalam UU Cipta Kerja ini salah satunya bertujuan untuk menyerap tenaga kerja dan menurunkan angka kemiskinan. Apalagi, pada tahun 2030 – 2040 Indonesia akan mengalami masa bonus demografi, yaitu jumlah penduduk usia produktif (berusia 15-64 tahun) lebih besar dibandingkan penduduk usia tidak produktif (berusia dibawah 15 tahun dan di atas 64 tahun). Menurut catatan Kementerian PPN/BAPPENAS RI, Pada periode tersebut, penduduk usia produktif diprediksi mencapai 64 persen dari total jumlah penduduk yang diproyeksikan sebesar 297 juta jiwa. Bonus demografi ini ibarat pisau bermata dua, satu sisi memberikan keuntungan sisi lain justru akan memberikan malapataka demografi bagi Indonesia. Agar Indonesia mendapatkan keuntungan dari bonus demografi tersebut maka langkah – langkahnya harus dipersiapkan sejak dini, seperti meningkatkan kualitas SDM dan tersedianya lapangan kerja yang cukup.

Apa yang terjadi jika jumlah angkatan kerja yang banyak tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan pekerjaan? Maka angka pengangguran akan semakin tinggi, persentase masyarakat miskin meningkat, sementara kemiskinan akan menyebabkan kelaparan, gizi buruk, angka harapan hidup yang rendah serta potensi tingginya angka kriminilitas yang akhirnya akan terjadi kehancuran dan kerusakan bagi negara Indonesia. Padahal orang – orang pandai dan berilmu, termasuk pemimpin diharuskan untuk berpikir dan bertindak mencegah terjadinya kehancuran dimuka bumi, sebagaimana firman Allah SWT : “Maka mengapa tidak ada di antara umat-umat sebelum kamu orang yang mempunyai keutamaan yang melarang (berbuat) kerusakan di bumi, kecuali sebagian kecil di antara orang yang telah Kami selamatkan. Dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan dan kemewahan. Dan mereka adalah orang-orang yang berdosa”. (QS. Hud : 116).

Oleh sebab itu, peningkatan angka pengangguran dan angka angkatan kerja baru termasuk bonus demografi, negara harus hadir untuk menyiapkan generasi penerus yang terjamin lapangan pekerjaan dan ekonominya, sehingga lahir generasi – generasi yang tertib, tangguh dan kuat secara fisik, mental dan ekonominya demi kemaslahatan ummat di muka bumi khususnya bangsa Indonesia. Dan bentuk hadirnya negara salah satunya dengan menghadirkan UU Omnibus Law.

Menghadirkan Kedamaian

Sebagai makhluk yang tidak hanya diberikan hawa nafsu semata tetapi dibarengi dengan akal. Sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”. (QS. Al-Israa’ : 70). Ayat ini mengatakan bahwa akal merupakan anugerah yang luar biasa yang diberikan kepada manusia sekaligus sebagai pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Maka sudah seharusnya manusia mempergunakan akal tersebut untuk berpikir dan bersikap dengan sebaik – baiknya, termasuk dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi sehari – hari.

Dalam konteks terjadinya penolakan UU Cipta Kerja, maka cara prosedural untuk menyelesaikannya adalah dengan melakukan dialog – dialog konstruktif. Sebagai negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan produk hukum yang berkeadilan sesuai dengan amanah UUD 1945, ada MK yang berwenang untuk mengujinya. Sebagaimana negara menjamin kebebasan setiap orang untuk bersuara, maka ketidakpuasan terhadap suatu produk hukum juga terdapat lembaga yang mengadilinya. Sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk menyalurkan rasa tidak puas dan marah serta protes dengan jalan yang menyebabkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.

Terkadang, sikap demikian itu muncul karena ketidaktahuan kita terhadap permasalahan yang sebenarnya, lalu tergiring dengan informasi yang sebenarnya belum teruji kebenarannya. Maka Islam memberikan panduan bagi kita untuk bagaimana memilih dan memilah informasi yang kita terima.  Sebagaimana firman Allah : “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.” (QS. Az-Zumar : 18). Ayat ini menuntun kita untuk memilih dan memilah suatu informasi, informasi yang baik akan menuntun kita kepada jalan dan sikap yang benar. Dengan kondisi dunia yang saat ini dipenuhi dengan hoax merupakan ujian bagi kita untuk bersikap cerdas dalam menerima sebuah informasi. Kecerdasan dalam menyerap informasi harus didahului dengan sikap kritis. Maka Islam memberikan panduan bagi kita bagaimana cara menelaah suatu informasi, sebagaimana firman Allah : “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu”. (QS. Al-Hujurat : 6).

Menyuarakan aspirasi tetapi membakar fasilitas publik, menunjukkan ketidakpuasan dengan cara menghasut dan memprovokasi orang lain yang bahkan menyebabkan terjadi perpecahan antara sesama, yang lebih ekstrim bertujuan untuk menjatuhkan pemimpin yang sah sehingga berujung pada hancurnya bangsa dan negara adalah cara – cara yang tidak benar. Karena sesuai dengan firman Allah : “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa : 59). Ini menunjukkan bahwa kita diwajibkan untuk mengikuti pemimpin yang adil dan amanah yang dilahirkan dengan proses yang sesuai dengan hukum, dan berdasarkan hukum yang berlaku di negara kita, maka pemimpin saat ini dilahirkan dari proses yang sah dan demokratis, maka kita berkewajiban untuk mengikutinya serta menyikapi setiap perbedaan dengan cara yang sesuai dengan hukum.

Maka disetiap persoalan yang menimbulkan perbedaan cara pandang sesama manusia,  jalan yang ditempuh adalah dengan cara melakukan dialog untuk mencari sumber masalah yang dipertentangkan. Diskusi demi diskusi harus terus digalakkan agar berbagai masalah tersebut terselesaikan dengan baik dan adil. Mewujudkan keadilan tidak hanya kewajiban masyarakat tetapi juga bagi pemimpin. Sebagaimana firman Allah SWT : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.” (QS. An-Nisa : 58).

Terakhir, mari kita saling menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan keresahan dan menghambat aktivitas orang lain serta menimbulkan kekhawatiran. Sebagai negara hukum batasan – batasan tersebut telah diatur dengan jelas. Pasal 9 ayat (1) Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Ini menandakan dalam setiap aktivitas kita ada hak orang lain yang harus dijaga. Dengan kesadaran yang demikian itu maka kedamaian, ketenteraman dan kesejahteraan akan hadir ditengah – tengah kehidupan kita. Wallahu A'lam Bishawab.

 ----------------------

Note : Tulisan ini telah dimuat di Bulletin Jumat Al-Waliyyah Edisi ke-10 yang beredar di masjid – masjid dalam Kota Banda Aceh, 30 Oktober 2020

Penulis : Muslim, S.H merupakan alumni Pondok Pesantren Modern Babun Najah. Saat ini aktif sebagai Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Pemuda Aceh Selatan (PAS) Banda Aceh).

Share:

Translate

FOLLOW ME ON YOUTUBE

Popular Posts