![]() |
Dalam
beberapa hari terkahir ini, kita disuguhkan dengan berbagai pemberitaan tentang
aksi massa yang melakukan demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Undang –
Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR. Secara hukum aksi demonstrasi
tersebut memang diperbolehkan, karena hukum di Indonesia menjamin setiap warga
negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Namun, yang disayangkan adalah
aksi demonstrasi itu dibarengi dengan pengerusakan fasilitas publik,
mengikutsertakan anak – anak yang masih dibawah umur bahkan ikut menimbulkan
korban jiwa, baik dari peserta aksi maupun pihak keamanan, yang kesemuanya
adalah saudara sebangsa bahkan seakidah.
Tidak
ada asap jika tidak ada api, begitulah kata pepatah. Penulis tidak dalam
kapasitas menolak, sebaliknya memberikan apresiasi atas suara publik yang terus
diperjuangkan, tetapi bagi peserta yang
berdemonstrasi karena adanya informasi yang tidak utuh, penggiringan opini yang
belum teruji validitasnya dan tak ditampik sebagiannya karena hanya ikut –
ikutan adalah hal yang sangat disayangkan, masing – masing pasti punya alasan
tetapi mengetahui persoalan secara utuh adalah hal yang sangat penting. Maka
perlu kita ketahui apakah RUU Cipta Kerja tersebut sepenuhnya mengandung
kemudharatan bagi masyarakat atau sebaliknya? Lalu sebagai warga negara
Indonesia yang beragama bagaimana pula kita menyikapinya? Itulah dua poin
penting yang ingin penulis sampaikan dalam tulisan ini.
Kemiskinan dan Bonus Demografi
Tak
dipungkiri kemiskinan masih menjadi persoalan diberbagai negara yang belum bisa
terselesaikan dengan baik, termasuk Indonesia. Persoalan ini harus dipecahkan,
karena kemiskinan menjadi momok yang sangat menakutkan. Sebagian orang
menganggap kemiskinan bukanlah suatu hal yang perlu dipermasalahkan, karena
miskin merupakan takdir dari Allah SWT yang harus dihadapi. Namun pada
hakikatnya, Islam tidak menghendaki umatnya menjadi miskin. Islam sangat
memperhatikan kesejahteraan pemeluknya, Sebagai negara dengan mayoritas
penduduknya beragama Islam, persoalan ini harus menjadi perhatian utama, karena
dalam Islam ini sangat serius. Dan Allah mengatakan bahwa tidak akan merubah
nasib suatu kaum kecuali dia sendiri yang mengubahnya. Karena sebagai seorang
muslim, kita harus kuat dalam segala hal.
Rasulullah
SAW bersabda “Mukmin yang kuat lebih baik
dan lebih dicintai Allah Azza wa Jalla daripada mukmin yang lemah, dan pada
keduanya ada kebaikan.” (HR Ahmad,
Ibnu Majah, dan Nasa'i). Apa maknanya?
Kuat yang dimaksudkan disini bukan hanya kuat iman dan fisiknya saja,
tetapi juga kuat secara finansial, ekonomi, politik dan sebagainya. Kalau kita
melihat sejarah, Sembilan dari sepuluh sahabat Nabi Muhammad SAW yang dijamin
masuk surga ternyata adalah orang kaya. Jadi bukannya Allah tidak mencintai
mukmin yang lemah, tetapi jika disandingkan dengan mukmin yang kuat, maka
mukmin yang kuat tentu mendapat kecintaan yang lebih dari Allah SWT.
Lalu
apa kaitannya dengan RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR? Menteri
Tenaga Kerja Ida Fauziah, dalam dialog dengan Forum Rektor Indonesia (FRI)
mengungkapkan, tahun 2019 terdapat 7,05 juta pengangguran dan 3,5 juta orang
kehilangan pekerjaan akibat pandemi covid-19 (cnnindonesia.com, 12/10). Disisi lain, Kepala BKPM Bahlil
Lahadalia mengatakan setiap tahun terdapat 2,5 juta jiwa angkatan kerja baru (merdeka.com,15/9). Tingginya angka
pengangguran dan pertambahan angkatan kerja baru setiap tahunnya merupakan bom
waktu yang jika tidak segera diantisipasi akan memberikan dampak negatif.
Jumlah angkatan kerja tersebut tidak akan mampu diatasi dengan mengandalkan
lapangan kerja disektor ASN atau disalurkan melalui BUMN semata, karena pasti
akan sangat terbatas. Negara harus bersikap dan mengambil peran nyata untuk
mengantisipasinya dengan menciptakan lapangan kerja baru, sementara untuk
menciptakan lapangan kerja baru perlu mendatangkan para investor yang siap dan
mau berinvestasi di Indonesia.
Selama
ini persoalan investasi di Indonesia mendapatkan banyak keluhan dari para
pengusaha, terutama persoalan regulasi yang berbelit – belit, sehingga banyak
investor justru lari kenegara – negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam,
Kamboja dan Thailand sementara Indonesia hanya dijadikan pasar. Kita tentu
tidak ingin hal tersebut terus menerus terjadi, potensi pasar Indonesia yang
luas tidak boleh sekedar menjadi konsumen oleh perusahaan luar negeri sementara
hasil besarnya justru dinikmati oleh negara lain. Potensi pasar yang luas harus
sebanding dengan serapan tenaga kerja.
Disinilah
UU Omnibus Law berperan menjawab kebutuhan tersebut. Disisi investasi, UU ini
memangkas sekian banyak peraturan yang menghambat, perizinan yang berbelit –
belit secara otomatis akan terpangkas dengan hadirnya UU tersebut. Aturan yang
berbelit – belit juga menyebabkan suburnya budaya suap di birokrasi kita,
misalnya dalam hal perizinan, ada banyak lembaga dan kementerian yang harus
dilewati agar sebuah perizinan bisa keluar, ini membutuhkan waktu yang banyak
sehingga potensi suap - menyuap oleh para oknum mungkin saja terjadi, UU ini
juga memberikan kepastian hukum untuk menjamin kelancaran investasi. Sehingga
tidak benar bahwa UU Cipta Kerja ini memihak sepenuhnya kepada para investor.
Yang terjadi adalah memberikan kemudahan dengan tetap berpegang teguh pada
prinsip – prinsip keadilan berdasarkan hukum.
Keberpihakan
kepada tenaga kerja Indonesia juga dijamin didalam UU tersebut. Sebagai contoh,
kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja, misalnya pada pekerja yang masih aktif bekerja dalam rentang masa kerja
minimal 3-6 tahun mendapat satu bulan gaji, masa kerja 6-9 tahun mendapat dua
bulan gaji, dan seterusnya kelipatan 3 tahun, Upah Minimum Regional dan hak
cuti tidak dihapus didalam UU Cipta Kerja tersebut, kemudahan bagi pelaku UMKM
seperti adanya fasilitas sertifikasi halal gratis, pendaftaran UMKM yang hanya
cukup dengan mendaftar saja, syarat pendirian koperasi yang cukup dengan
sembilan orang dari sebelumnya dua puluh orang untuk koperasi primer serta
memberikan kemudahan untuk menjalankan prinsip syariah dan teknologi dalam
kerja – kerja koperasi kedepannya adalah beberapa kemudahan yang diberikan
dalam UU ini.
Berbagai
kemudahan dan fasilitas yang disediakan didalam UU Cipta Kerja ini salah
satunya bertujuan untuk menyerap tenaga kerja dan menurunkan angka kemiskinan.
Apalagi, pada tahun 2030 – 2040 Indonesia akan mengalami masa bonus demografi,
yaitu jumlah penduduk usia produktif (berusia 15-64 tahun) lebih besar
dibandingkan penduduk usia tidak produktif (berusia dibawah 15 tahun dan di
atas 64 tahun). Menurut catatan Kementerian PPN/BAPPENAS RI, Pada periode
tersebut, penduduk usia produktif diprediksi mencapai 64 persen dari total
jumlah penduduk yang diproyeksikan sebesar 297 juta jiwa. Bonus demografi ini
ibarat pisau bermata dua, satu sisi memberikan keuntungan sisi lain justru akan
memberikan malapataka demografi bagi Indonesia. Agar Indonesia mendapatkan
keuntungan dari bonus demografi tersebut maka langkah – langkahnya harus
dipersiapkan sejak dini, seperti meningkatkan kualitas SDM dan tersedianya
lapangan kerja yang cukup.
Apa
yang terjadi jika jumlah angkatan kerja yang banyak tidak sebanding dengan
ketersediaan lapangan pekerjaan? Maka angka pengangguran akan semakin tinggi,
persentase masyarakat miskin meningkat, sementara kemiskinan akan menyebabkan
kelaparan, gizi buruk, angka harapan hidup yang rendah serta potensi tingginya
angka kriminilitas yang akhirnya akan terjadi kehancuran dan kerusakan bagi
negara Indonesia. Padahal orang – orang pandai dan berilmu, termasuk pemimpin
diharuskan untuk berpikir dan bertindak mencegah terjadinya kehancuran dimuka
bumi, sebagaimana firman Allah SWT : “Maka
mengapa tidak ada di antara umat-umat sebelum kamu orang yang mempunyai
keutamaan yang melarang (berbuat) kerusakan di bumi, kecuali sebagian kecil di
antara orang yang telah Kami selamatkan. Dan orang-orang yang zalim hanya
mementingkan kenikmatan dan kemewahan. Dan mereka adalah orang-orang yang
berdosa”. (QS. Hud : 116).
Oleh
sebab itu, peningkatan angka pengangguran dan angka angkatan kerja baru
termasuk bonus demografi, negara harus hadir untuk menyiapkan generasi penerus
yang terjamin lapangan pekerjaan dan ekonominya, sehingga lahir generasi –
generasi yang tertib, tangguh dan kuat secara fisik, mental dan ekonominya demi
kemaslahatan ummat di muka bumi khususnya bangsa Indonesia. Dan bentuk hadirnya
negara salah satunya dengan menghadirkan UU Omnibus Law.
Menghadirkan Kedamaian
Sebagai
makhluk yang tidak hanya diberikan hawa nafsu semata tetapi dibarengi dengan
akal. Sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat
mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik
dan Kami lebihkan dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang
telah Kami ciptakan”. (QS. Al-Israa’ : 70). Ayat ini
mengatakan bahwa akal merupakan anugerah yang luar biasa yang diberikan kepada
manusia sekaligus sebagai pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Maka
sudah seharusnya manusia mempergunakan akal tersebut untuk berpikir dan
bersikap dengan sebaik – baiknya, termasuk dalam menyikapi berbagai persoalan
yang terjadi sehari – hari.
Dalam
konteks terjadinya penolakan UU Cipta Kerja, maka cara prosedural untuk
menyelesaikannya adalah dengan melakukan dialog – dialog konstruktif. Sebagai
negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan produk
hukum yang berkeadilan sesuai dengan amanah UUD 1945, ada MK yang berwenang
untuk mengujinya. Sebagaimana negara menjamin kebebasan setiap orang untuk
bersuara, maka ketidakpuasan terhadap suatu produk hukum juga terdapat lembaga
yang mengadilinya. Sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk menyalurkan rasa
tidak puas dan marah serta protes dengan jalan yang menyebabkan kerugian bagi
diri sendiri dan orang lain.
Terkadang,
sikap demikian itu muncul karena ketidaktahuan kita terhadap permasalahan yang
sebenarnya, lalu tergiring dengan informasi yang sebenarnya belum teruji
kebenarannya. Maka Islam memberikan panduan bagi kita untuk bagaimana memilih
dan memilah informasi yang kita terima.
Sebagaimana firman Allah : “Yang
mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka
itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah
orang-orang yang mempunyai akal.” (QS.
Az-Zumar : 18). Ayat ini menuntun kita untuk memilih dan memilah suatu
informasi, informasi yang baik akan menuntun kita kepada jalan dan sikap yang
benar. Dengan kondisi dunia yang saat ini dipenuhi dengan hoax merupakan ujian
bagi kita untuk bersikap cerdas dalam menerima sebuah informasi. Kecerdasan
dalam menyerap informasi harus didahului dengan sikap kritis. Maka Islam
memberikan panduan bagi kita bagaimana cara menelaah suatu informasi,
sebagaimana firman Allah : “Wahai
orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa
suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu
kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu
itu”. (QS. Al-Hujurat : 6).
Menyuarakan
aspirasi tetapi membakar fasilitas publik, menunjukkan ketidakpuasan dengan
cara menghasut dan memprovokasi orang lain yang bahkan menyebabkan terjadi perpecahan
antara sesama, yang lebih ekstrim bertujuan untuk menjatuhkan pemimpin yang sah
sehingga berujung pada hancurnya bangsa dan negara adalah cara – cara yang
tidak benar. Karena sesuai dengan firman Allah : “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul
(Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika
kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah
(Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
(QS. An-Nisa : 59). Ini menunjukkan
bahwa kita diwajibkan untuk mengikuti pemimpin yang adil dan amanah yang
dilahirkan dengan proses yang sesuai dengan hukum, dan berdasarkan hukum yang berlaku
di negara kita, maka pemimpin saat ini dilahirkan dari proses yang sah dan
demokratis, maka kita berkewajiban untuk mengikutinya serta menyikapi setiap
perbedaan dengan cara yang sesuai dengan hukum.
Maka
disetiap persoalan yang menimbulkan perbedaan cara pandang sesama manusia, jalan yang ditempuh adalah dengan cara
melakukan dialog untuk mencari sumber masalah yang dipertentangkan. Diskusi
demi diskusi harus terus digalakkan agar berbagai masalah tersebut terselesaikan
dengan baik dan adil. Mewujudkan keadilan tidak hanya kewajiban masyarakat
tetapi juga bagi pemimpin. Sebagaimana firman Allah SWT : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang
berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
mendengar lagi Maha melihat.” (QS.
An-Nisa : 58).
Terakhir,
mari kita saling menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat
menimbulkan keresahan dan menghambat aktivitas orang lain serta menimbulkan
kekhawatiran. Sebagai negara hukum batasan – batasan tersebut telah diatur
dengan jelas. Pasal 9 ayat (1) Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup tenteram, aman,
damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Ini menandakan dalam setiap
aktivitas kita ada hak orang lain yang harus dijaga. Dengan kesadaran yang
demikian itu maka kedamaian, ketenteraman dan kesejahteraan akan hadir ditengah
– tengah kehidupan kita. Wallahu A'lam
Bishawab.
----------------------
Note : Tulisan ini telah dimuat di Bulletin Jumat Al-Waliyyah Edisi ke-10 yang beredar di masjid – masjid dalam Kota Banda Aceh, 30 Oktober 2020
Penulis : Muslim, S.H merupakan alumni Pondok Pesantren Modern Babun Najah. Saat ini aktif sebagai Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Pemuda Aceh Selatan (PAS) Banda Aceh).





