“Dana desa bukan lahan untuk meraup keuntungan bagi pengelolanya,
tetapi sumber untuk kesejahteraan rakyatnya”
Oleh : M u s l i m
Harapan masyarakat untuk terlibat secara nyata dalam
menuntaskan kemiskinan dan membangun desanya sendiri kini terjawab sudah
seiring berlakunya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dengan
berlakunya undang-undang tersebut kini desa di guyur dengan dana hingga ratusan
juta bahkan milyaran rupiah. Meski dana tersebut bukan anggaran baru karena
diambil dari jatah desa yang selama ini dikucurkan lewat nomenklatur lain seperti
pos sosial dan lainnya, tetapi dana telah menempatkan desa sebagai subjek
pembangunan yang sesungguhnya karena mendorong perangkat desa dan masyarakat
untuk mengambil peran pembangunan seutuhnya. Karena merekalah yang lebih
mengetahui kondisi dari desanya sendiri.
Berlakunya
undang-undang desa tersebut juga berefek dengan semakin meningkatnya keinginan
masyarakat untuk berlomba-lomba mencalonkan diri menjadi kepala desa. Kondisi
ini tentu berbeda ketika Aceh masih dalam kondisi konflik dulu, jangankan
mencalonkan diri, dicalonkan saja pasti akan menolak. Menjadi seorang kepala
desa kini biayanya semakin mahal bila
dibandingkan pada saat Aceh masih berkecamuk perang dulu. Jika dulu seorang
kepala Desa hanya memikirkan betapa mahalnya biaya non materi yang harus dikeluarkan
dan dibayarkan, semisal ancaman keselamatan diri dan keluarga.




