Suasana lebaran Idul
Fitri begitu terasa di Desa Jamboe Keupok, selain jalanan yang tampak ramai
dari biasanya juga di ujung desa terdapat destinasi wisata yang saban tahun
menjadi pusat keramaian tidak hanya bagi warga sekitar, tetapi juga bagi warga di
kecamatan tetangga yang ingin mandi atau sekedar duduk bercengkrama sambil menikmati
suasana keramaian disana. Ulee Lhung mereka menyebutnya, sebuah sungai dengan air yang sejuk dan hamparan pantai yang luas.
Namun, meskipun jalanan
terlihat berbeda dengan biasanya, siapa saja yang melewati jalan desa yang
berdampingan dengan gunung tersebut akan merasakan sesuatu yang berbeda, aura
kehilangan masih sangat terasa terlebih bagi mereka yang pernah tinggal dan
menetap disana direntang waktu 2003 keatas. Tepat dipinggir jalan utama, sebuah komplek pemakaman terlihat jelas bagi siapa saja yang melintas. Disana disemayamkan enam belas jasad korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat
bersenjata.
Pada tanggal 17 Mei
2003, tepat sehari sebelum Megawati, Presiden RI saat itu menetapkan status
Darurat Militer di Aceh. Sekitar jam 07.00 pagi aparat bersenjata menyerbu desa
Jambo Keupok, masyarakat dikumpulkan pada satu tempat dan kemudian dipaksa untuk
memberikan informasi tentang keberadaan tokoh-tokoh GAM, namun karena
masyarakat tidak tahu maka mereka disiksa secara berulang-ulang dengan disaksikan
oleh penduduk desa, tak terkecuali perempuan dan anak-anak.
Sebanyak 16 orang
masyarakat sipil tewas seketika. Dari jumlah itu, 12 diantaranya dibakar
hidup-hidup dan 4 lainnya dieksekusi ditempat-tempat terpisah hingga meninggal dan kemudian juga dibakar
dalam satu rumah bersama 12 orang lainnya. Akibat kejadian tersebut masyarakat
desa Jampo Keupok harus mengungsi lebih dari satu bulan karena trauma dan takut
pihak tentara akan kembali lagi.
Ketua Tim Ad Hoc
Penyelidikan Peristiwa Pelanggaraan HAM Berat di Aceh, Otto Nur Abdullah,
sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com
menyebutkan bahwa mereka telah melakukan sebuah penyelidikan terhadap peristiwa
tersebut dengan kesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM berat. Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan hasil penyelidikan mereka kepada
Kejaksaan Agung, senin 14 maret 2016 yang lalu.
Menurut Komnas HAM,
banyak petinggi militer dan pemerintahan lokal yang ikut bertanggung jawab
terhadap kasus itu, diantaranya adalah mantan Panglima TNI Jendral Endriartono
Sutarto, komandan satuan Gabungan Intelijen, komandam Kodim 0107, pimpinan Para
Komando dan komandan Pemukul Reaksi Cepat pada Batalyon 502 Linud Divisi II
Kostrad. Bahkan menurut Komnas HAM, Teuku Machsalmina Ali juga disebut-sebut
ikut bertanggung jawab terhadap kasus tersebut. Teuku Machsalmina Ali adalah
Bupati Aceh Selatan saat itu.






