![]() |
| (Sumber Foto :https://waspadaaceh.com/) |
Edi Saputra atau lebih
dikenal dengan Edi Obama pada senin malam (13/4/2020) hingga Selasa siang tadi
(14/4/2020) bersama sejumlah orang “ menduduki” Pendopo Wakil Gubernur Aceh. Tujuannya
untuk menagih utang sejumlah Rp. 8 Milyar yang menurutnya adalah pinjaman untuk
membiayai Pasangan Irwandi – Nova saat maju sebagai Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2017 silam. Sebagai bukti, Edi Obama juga
memposting sebanyak tiga lembar Kuitansi masing – masing berjumlah lima milyar,
dua milyar dan satu milyar rupiah yang semuanya tertanggal 14 Februari 2017 dan
ditanda tangani oleh Irwandi Yusuf serta dua orang lainnya sebagai saksi yaitu
Marwan AR dan Bustami Z yaitu untuk pembayaran dana kampanye Irwandi – Nova tanpa
menyebutkan untuk pilkada pada tahun berapa dan batasan waktu pengembalian
pinjaman.
Tindakan Edi Obama tersebut
mendapat respon dari Sekjen Partai Demokrat dan Nova Iriansyah. Dalam sejumlah
media, sekjen Partai Demokrat Iqbal Farabi, mengatakan bahwa aksi Edi Obama
tersebut keliru dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik oknum -
oknum tertentu. Sementara Nova Iriansyah dengan tegas mengatakan bahwa dirinya
tidak ada sangkut pautnya dengan hutang piutang yang dituduhkan tersebut dan
mempersilahkan Edi Obama untuk menempuh jalur hukum. Sedangkan Edi Obama tetap bersikeras bahwa utang - piutang itu terkait dengan Nova Iriansyah. Lalu benarkah aksi
tersebut politis dan bagaimana kasus tersebut dari sudut pandang hukum?
Dari pandangan politik, jika
melihat aksi Edi Obama dengan mengajak sejumlah orang dalam aksinya tersebut
maka secara tidak langsung orang – orang akan membaca bahwa tindakan tersebut terkesan
politis. Alasannya, orang – orang yang diajak tersebut saat ini mempunyai
pandangan politik yang berseberangan dengan Irwandi Nova. Sebut saja Samsul
Bahri alias Tiyong, meskipun Tiyong mengaku kahadirannya dalam aksi tersebut
karena merasa memiliki tanggung jawab moral dalam kapasitasnya sebagai ketua
tim pemenangan Irwandi – Nova dalam pilkada 2017 lalu, tetapi dalam kacamata
politik kehadirannya agak sulit dilihat berdiri sendiri tanpa ada kaitannya
dengan politik mengingat Tiyong adalah Ketua Umum sekaligus anggota DPRA dari PNA.
Apalagi saat ini PNA yang
dipimpin oleh Tiyong mempunyai padangan yang berbeda dengan Partai Demokrat, hal
ini tercermin dalam beberapa kesempatan politisi PNA secara terbuka mengkritik
kebijakan Nova Iriansyah--sesuatu yang tidak layak dilakukan oleh partai
koalisi yang akur-- bahkan saat pembentukan koalisi di DPRA PNA justru masuk
dalam Koalisi Aceh Bermartabat (KAB) jilid II yang bersebrangan dengan
Demokrat, sehingga selain meneguhkan adanya perseteruan antara PNA dan Demokrat
secara politik, hal itu juga menyebabkan pembentukan komisi di DPRA sempat
kisruh dan berlarut-larut.
Disisi lain, Edi Obama yang
notabene mantan kader Partai Demokrat itu juga “berkonflik” dengan Nova
Iriansyah sebagai ketua DPD Demokrat Aceh. Selama ini Edi Obama justru
mengklaim dirinya telah berkorban banyak untuk partai namun justru pemecatan
dirinya sebagai ketua Partai Demokrat Bireuen yang didapat. Sudah dipecat utang delapan milyar juga tak dibayar, ibarat kata pepatah : daripada putoh leubeh get geuteng, dari pada
buta leubeh get juleng. Artinya, Edi Obama sudah kepalang rugi, daripada
tidak mendapatkan apa – apa, setidaknya
aksi tersebut mampu membangun frame
kepada publik bahwa Nova Iriansyah adalah sosok yang tidak amanah dan
bertanggung jawab, tujuannya tentu saja Edi Obama sendiri yang tahu, tetapi akan
sangat mungkin jika ada pandangan bahwa aksi itu untuk menjatuhkan kredibilitas
Nova Iriansyah apalagi menjelang Pilkada yang akan datang. Sehingga dengan
alasan – alasan tersebut diatas, meskipun Edi Obama mengatakan aksinya murni
menagih hutang, tetapi orang akan sulit untuk membaca bahwa aksi tersebut tidak
dibumbui oleh kepentingan politik. Hal ini tentu akan berbeda jika Edi Obama menempuh
jalur hukum terhadap persoalan tersebut.
Secara hukum terhadap kasus ini
diluar permasalahan “menduduki” Pendopo, adalah persoalan transaksi hubungan
pinjam - meminjam uang (utang piutang).
Bukti dokumen yang menyatakan adanya hubungan utang – piutang tersebut adalah
tiga lembar kuitansi yang ditanda tangani oleh penerima hutang dalam hal ini
Irwandi Yusuf serta ditempel materai 6000. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam pasal 1320 sebagai berikut: kesepakatan mereka yang
mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu
pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang. Adapun kekuatan dan keabsahan kuitansi
sebagai bukti atas utang - piutang telah diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG
yang menyebutkan bahwa alat-alat bukti yang sah dalam hukum perdata yaitu: Surat; Saksi; Persangkaan-persangkaan; Pengakuan,
dan; Sumpah. Sementara Pasal 1867 KUHPerdata merumuskan agar bukti tulisan
mempunyai kekuatan hukum maka haruslah merupakan akta otentik atau akta di bawah
tangan.
Pasal
1868 KUHPerdata menyebutkan bahwa Akta otentik adalah akta yang dibuat dalam
bentuk yang ditentukan Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang
berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat, misalnya akta yang dibuat oleh
notaris. Sedangkan akta dibawah tangan tidak
harus dibuat oleh notaris atau pejabat yang berwenang, bentuknya juga bebas
berdasarkan kesepakatan para pihak. Secara teoritis, akta
otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, tetapi akta dibawah tangan
juga memiliki kekuatan yang sempurna jika tidak ada bantahan oleh debitur
(peminjam) terhadap akta tersebut. Selain itu, kuitansi tersebut juga dapat
diajukan sebagai bukti dipersidangan karena disertai materai, hal ini sesuai
dengan Undang-Undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dan Putusan Mahkamah
Agung No. 983 K/Sip/1972 tanggal 28 Agustus 1975 yang menegaskan bahwa
hakim mengenyampingkan bukti kuitansi tidak bermeterai yang diajukan oleh
tergugat. Jadi kuitansi yang ditanda tangani oleh Irwandi Yusuf tersebut
merupakan akta dibawah tangan yang memiliki kekuatan hukum dan dapat diajukan dipengadilan
sebagai bukti telah terjadinya suatu perjanjian Utang Piutang antara Edi Obama dengan Irwandi
Yusuf.
Terkait dengan permintaan Edi Obama kepada Nova
Iriansyah untuk melunasi utang tersebut, perlu diperhatikan beberapa hal
sebagai berikut : Pertama, bahwa
prinsip akta dibawah tangan tetap memiliki kekuatan hukum yang sempurna dengan
syarat apabila tidak ada bantahan oleh
si peminjam, sedangkan Nova Iriansyah dengan tegas membantah bahwa
dirinya terkait dengan perjanjian utang piutang tersebut, maka alat bukti kuitansi itu tidak memiliki kekuatan hukum
yang sempurna terhadap Nova Iriansyah untuk memenuhi perjanjian utang piutang
kepada Edi Obama, akan tetapi bantahan Nova Iriansyah tersebut tetap harus
dibuktikan di pengadilan.
Kedua, jika melihat kwintansi tersebut hanya
ditanda tangani oleh Irwandi Yusuf maka secara hukum yang mengikat dalam
perjanjian tersebut adalah Irwandi Yusuf dan yang melakukan wanprestasi
terhadap perjanjian tersebut seharusnya adalah Irwandi Yusuf, sedangkan alasan
bahwa Nova Iriansyah juga terikat dengan pernjanjian tersebut karena pinjaman
itu digunakan untuk biaya kampanye pasangan Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah
tidak serta merta mengikat Nova Iriansyah, harus ada pembuktian terlebih dahulu
apakah dalam hal mencari dana kampanye untuk pasangan Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah
dalam pilkada 2017 silam, Irwandi Yusuf memiliki kuasa dari Nova Iriansyah untuk
mewakili dirinya dalam membuat perjanjian – perjanjian termasuk melakukan
peminjaman uang sejumlah Rp. 8 Milyar itu yang sesuai dengan batasan kuasa yang
diatur dalam salah satu Pasal 1793, 1795 Pasal 1796 KUHPerdata.
Ketiga, jika pun benar bahwa ada persetujuan dari Nova
Iriansyah kepada Irwandi Yusuf untuk mewaliki dirinya dalam melakukan
penggalangan dana kampanye, maka terhadap kasus hutang piutang dengan Edi Obama
tersebut juga harus dibuktikan apakah uang sejumlah Rp. 8 Milyar itu merupakan bagian
yang termasuk dalam kewenangan yang boleh diwakili oleh Irwandi Yusuf. Atau
jangan – jangan dalam hal kebutuhan anggaran kampanye pilkada 2017 antara
Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah sebagai pasangan kandidat Gubernur dan Wakil
Gubernur Aceh sudah terlebih dahulu membuat perjanjian bahwa masing – masing dengan
mekanisme sendiri – sendiri berkewajiban untuk menyediakan anggaran sejumlah
tertentu tanpa ada persetujuan untuk saling mewakili antara keduanya dalam hal
kewajiban penyediaan anggaran kebutuhan kampanye Pilkada tersebut.
Jika memang tidak ada persetujuan dari Nova Iriansyah
kepada Irwandi Yusuf untuk mewakili dirinya dan sudah ada pula perjanjian bahwa
penggalangan dana kampanye pilkada tersebut dilakukan masing – masing dengan
memenuhi jumlah tertentu, serta bantahan keterkaitan Nova Iriansyah terhadap
kuitansi tersebut mampu dibuktikan dipengadilan maka kuitansi tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat terhadap Nova Iriansyah. tetapi hanya memiliki kekuatan hukum yang
mengikat Irwandi Yusuf. Jika demikian maka gugatan Wanprestasi terhadap Irwandi
Yusuf dapat dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1243 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Keempat, Katakanlah bahwa perjanjian
tersebut mengikat Nova Iriansyah, maka
perlu dipertanyakan pada saat terjadinya perjanjian utang piutang tersebut,
kapasitas Edi Obama apakah sebagai individual atau sebagai Ketua DPC Partai
Demokrat Bireuen?, jika dalam kapasitas sebagai Ketua Partai Demokrat maka lebih
elok jika Edi Obama melakukan upaya dengan terlebih dahulu menyurati partai
Demokrat untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga jika tidak ada
penyelesaian atau jika dalam kapasitas pribadi maka dapat dilakukan upaya hukum
sebagaimana disebutkan dalam pasal 1243 KUHPerdata diatas. Dan ini sama halnya
upaya Edi Obama terhadap Irwandi Yusuf.
Kelima, Anggaplah bahwa benar adanya perjanjian utang piutang tersebut, maka seperti yang saya tuliskan diatas, bahwa dalam kuitansi tersebut hanya menyatakan untuk dana kampanye Irwandi – Nova tanpa menyebutkan pada tahun berapa kampanye itu dilakukan dan kapan batasan waktu pengembaliannya. Bisa saja jika Irwandi – Nova mengatakan bahwa dana tersebut akan digunakan oleh pihaknya secara berpasangan untuk maju pada pilkada ditahun – tahun mendatang dan batasan pengembaliannya hingga waktu yang tidak ditentukan. Tidak hanya itu, jikapun uang Rp. 8 M itu dikategorikan sebagai sumbangan dana kampanye, apakah secara perseorangan ataupun badan hukum swasta dan partai politik, maka ini juga tidak diperbolehkan oleh Peraturan KPU melebihi dari ketentuan sebanyak Rp. 70 Juta bagi perseorangan dan Rp 750 bagi badan hukum swasta dan partai politik.
Disisi lain jika sumbangan ini masuk sebagai sumbangan politik yang berorientasi pada janji politik tertentu, maka tidak ada dalil hukum yang mengatur untuk bisa digugat karena hal itu tidak termasuk sebagai janji dalam konteks hukum perdata. Oleh karena itu, agar persoalan ini menemui titik terang, memberikan kepastian hukum sehingga tidak memperkeruh suasa ditengah COVID-19 yang mewabah, ada baiknya menempuh jalur hukum adalah solusi yang paling tepat. Wallahu a’lam bishawab.
-------------------------------------------Banda Aceh, 16 April 2020





No comments:
Post a Comment