Ngopi . Diskusi . Solusi

Melihat Aksi Tagih Hutang Edi Obama dari Kacamata Politik dan Hukum

Sumber Foto :https://waspadaaceh.com/
(Sumber Foto :https://waspadaaceh.com/)


Edi Saputra atau lebih dikenal dengan Edi Obama pada senin malam (13/4/2020) hingga Selasa siang tadi (14/4/2020) bersama sejumlah orang “ menduduki” Pendopo Wakil Gubernur Aceh. Tujuannya untuk menagih utang sejumlah Rp. 8 Milyar yang menurutnya adalah pinjaman untuk membiayai Pasangan Irwandi – Nova saat maju sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2017 silam. Sebagai bukti, Edi Obama juga memposting sebanyak tiga lembar Kuitansi masing – masing berjumlah lima milyar, dua milyar dan satu milyar rupiah yang semuanya tertanggal 14 Februari 2017 dan ditanda tangani oleh Irwandi Yusuf serta dua orang lainnya sebagai saksi yaitu Marwan AR dan Bustami Z yaitu untuk pembayaran dana kampanye Irwandi – Nova tanpa menyebutkan untuk pilkada pada tahun berapa dan batasan waktu pengembalian pinjaman.

Tindakan Edi Obama tersebut mendapat respon dari Sekjen Partai Demokrat dan Nova Iriansyah. Dalam sejumlah media, sekjen Partai Demokrat Iqbal Farabi, mengatakan bahwa aksi Edi Obama tersebut keliru dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik oknum - oknum tertentu. Sementara Nova Iriansyah dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan hutang piutang yang dituduhkan tersebut dan mempersilahkan Edi Obama untuk menempuh jalur hukum. Sedangkan Edi Obama tetap bersikeras bahwa utang - piutang itu terkait dengan Nova Iriansyah. Lalu benarkah aksi tersebut politis dan bagaimana kasus tersebut dari sudut pandang hukum?


Dari pandangan politik, jika melihat aksi Edi Obama dengan mengajak sejumlah orang dalam aksinya tersebut maka secara tidak langsung orang – orang akan membaca bahwa tindakan tersebut terkesan politis. Alasannya, orang – orang yang diajak tersebut saat ini mempunyai pandangan politik yang berseberangan dengan Irwandi Nova. Sebut saja Samsul Bahri alias Tiyong, meskipun Tiyong mengaku kahadirannya dalam aksi tersebut karena merasa memiliki tanggung jawab moral dalam kapasitasnya sebagai ketua tim pemenangan Irwandi – Nova dalam pilkada 2017 lalu, tetapi dalam kacamata politik kehadirannya agak sulit dilihat berdiri sendiri tanpa ada kaitannya dengan politik mengingat Tiyong adalah Ketua Umum sekaligus anggota DPRA dari PNA.

Apalagi saat ini PNA yang dipimpin oleh Tiyong mempunyai padangan yang berbeda dengan Partai Demokrat, hal ini tercermin dalam beberapa kesempatan politisi PNA secara terbuka mengkritik kebijakan Nova Iriansyah--sesuatu yang tidak layak dilakukan oleh partai koalisi yang akur-- bahkan saat pembentukan koalisi di DPRA PNA justru masuk dalam Koalisi Aceh Bermartabat (KAB) jilid II yang bersebrangan dengan Demokrat, sehingga selain meneguhkan adanya perseteruan antara PNA dan Demokrat secara politik, hal itu juga menyebabkan pembentukan komisi di DPRA sempat kisruh dan berlarut-larut.

Disisi lain, Edi Obama yang notabene mantan kader Partai Demokrat itu juga “berkonflik” dengan Nova Iriansyah sebagai ketua DPD Demokrat Aceh. Selama ini Edi Obama justru mengklaim dirinya telah berkorban banyak untuk partai namun justru pemecatan dirinya sebagai ketua Partai Demokrat Bireuen yang didapat. Sudah dipecat utang delapan milyar juga tak dibayar, ibarat kata pepatah : daripada putoh leubeh get geuteng, dari pada buta leubeh get juleng. Artinya, Edi Obama sudah kepalang rugi, daripada tidak  mendapatkan apa – apa, setidaknya aksi tersebut  mampu membangun frame kepada publik bahwa Nova Iriansyah adalah sosok yang tidak amanah dan bertanggung jawab, tujuannya tentu saja Edi Obama sendiri yang tahu, tetapi akan sangat mungkin jika ada pandangan bahwa aksi itu untuk menjatuhkan kredibilitas Nova Iriansyah apalagi menjelang Pilkada yang akan datang. Sehingga dengan alasan – alasan tersebut diatas, meskipun Edi Obama mengatakan aksinya murni menagih hutang, tetapi orang akan sulit untuk membaca bahwa aksi tersebut tidak dibumbui oleh kepentingan politik. Hal ini tentu akan berbeda jika Edi Obama menempuh jalur hukum terhadap persoalan tersebut.

Secara hukum terhadap kasus ini diluar permasalahan “menduduki” Pendopo, adalah persoalan transaksi hubungan pinjam -  meminjam uang (utang piutang). Bukti dokumen yang menyatakan adanya hubungan utang – piutang tersebut adalah tiga lembar kuitansi yang ditanda tangani oleh penerima hutang dalam hal ini Irwandi Yusuf serta ditempel materai 6000. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam pasal 1320 sebagai berikut:  kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;  kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang. Adapun kekuatan dan keabsahan kuitansi sebagai bukti atas utang - piutang telah diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG yang menyebutkan bahwa alat-alat bukti yang sah dalam hukum perdata yaitu: Surat; Saksi; Persangkaan-persangkaan; Pengakuan, dan; Sumpah. Sementara Pasal 1867 KUHPerdata merumuskan agar bukti tulisan mempunyai kekuatan hukum maka haruslah merupakan akta otentik atau akta di bawah tangan.

Pasal 1868 KUHPerdata menyebutkan bahwa Akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat, misalnya akta yang dibuat oleh notaris. Sedangkan akta dibawah tangan tidak harus dibuat oleh notaris atau pejabat yang berwenang, bentuknya juga bebas berdasarkan kesepakatan para pihak. Secara teoritis, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, tetapi akta dibawah tangan juga memiliki kekuatan yang sempurna jika tidak ada bantahan oleh debitur (peminjam) terhadap akta tersebut. Selain itu, kuitansi tersebut juga dapat diajukan sebagai bukti dipersidangan karena disertai materai, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dan Putusan Mahkamah Agung No. 983 K/Sip/1972 tanggal 28 Agustus 1975 yang menegaskan bahwa hakim mengenyampingkan bukti kuitansi tidak bermeterai yang diajukan oleh tergugat. Jadi kuitansi yang ditanda tangani oleh Irwandi Yusuf tersebut merupakan akta dibawah tangan yang memiliki kekuatan hukum dan dapat diajukan dipengadilan sebagai bukti telah terjadinya suatu perjanjian Utang  Piutang antara Edi Obama dengan Irwandi Yusuf.

Terkait dengan permintaan Edi Obama kepada Nova Iriansyah untuk melunasi utang tersebut, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut : Pertama, bahwa prinsip akta dibawah tangan tetap memiliki kekuatan hukum yang sempurna dengan syarat apabila tidak ada bantahan oleh  si peminjam, sedangkan Nova Iriansyah dengan tegas membantah bahwa dirinya terkait dengan perjanjian utang piutang tersebut, maka alat bukti  kuitansi itu tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna terhadap Nova Iriansyah untuk memenuhi perjanjian utang piutang kepada Edi Obama, akan tetapi bantahan Nova Iriansyah tersebut tetap harus dibuktikan di pengadilan.

Kedua, jika melihat kwintansi tersebut hanya ditanda tangani oleh Irwandi Yusuf maka secara hukum yang mengikat dalam perjanjian tersebut adalah Irwandi Yusuf dan yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut seharusnya adalah Irwandi Yusuf, sedangkan alasan bahwa Nova Iriansyah juga terikat dengan pernjanjian tersebut karena pinjaman itu digunakan untuk biaya kampanye pasangan Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah tidak serta merta mengikat Nova Iriansyah, harus ada pembuktian terlebih dahulu apakah dalam hal mencari dana kampanye untuk pasangan Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah dalam pilkada 2017 silam, Irwandi Yusuf memiliki kuasa dari Nova Iriansyah untuk mewakili dirinya dalam membuat perjanjian – perjanjian termasuk melakukan peminjaman uang sejumlah Rp. 8 Milyar itu yang sesuai dengan batasan kuasa yang diatur dalam salah satu Pasal 1793, 1795 Pasal 1796 KUHPerdata.

Ketiga, jika pun benar bahwa ada persetujuan dari Nova Iriansyah kepada Irwandi Yusuf untuk mewaliki dirinya dalam melakukan penggalangan dana kampanye, maka terhadap kasus hutang piutang dengan Edi Obama tersebut juga harus dibuktikan apakah uang sejumlah Rp. 8 Milyar itu merupakan bagian yang termasuk dalam kewenangan yang boleh diwakili oleh Irwandi Yusuf. Atau jangan – jangan dalam hal kebutuhan anggaran kampanye pilkada 2017 antara Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah sebagai pasangan kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh sudah terlebih dahulu membuat perjanjian bahwa masing – masing dengan mekanisme sendiri – sendiri berkewajiban untuk menyediakan anggaran sejumlah tertentu tanpa ada persetujuan untuk saling mewakili antara keduanya dalam hal kewajiban penyediaan anggaran kebutuhan kampanye Pilkada tersebut.

Jika memang tidak ada persetujuan dari Nova Iriansyah kepada Irwandi Yusuf untuk mewakili dirinya dan sudah ada pula perjanjian bahwa penggalangan dana kampanye pilkada tersebut dilakukan masing – masing dengan memenuhi jumlah tertentu, serta bantahan keterkaitan Nova Iriansyah terhadap kuitansi tersebut mampu dibuktikan dipengadilan maka kuitansi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Nova Iriansyah.  tetapi hanya memiliki kekuatan hukum yang mengikat Irwandi Yusuf. Jika demikian maka gugatan Wanprestasi terhadap Irwandi Yusuf dapat dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Keempat, Katakanlah bahwa perjanjian tersebut mengikat Nova Iriansyah, maka perlu dipertanyakan pada saat terjadinya perjanjian utang piutang tersebut, kapasitas Edi Obama apakah sebagai individual atau sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Bireuen?, jika dalam kapasitas sebagai Ketua Partai Demokrat maka lebih elok jika Edi Obama melakukan upaya dengan terlebih dahulu menyurati partai Demokrat untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga jika tidak ada penyelesaian atau jika dalam kapasitas pribadi maka dapat dilakukan upaya hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 1243 KUHPerdata diatas. Dan ini sama halnya upaya Edi Obama terhadap Irwandi Yusuf.

Kelima, Anggaplah bahwa benar adanya perjanjian utang piutang tersebut, maka seperti yang saya tuliskan diatas, bahwa dalam kuitansi tersebut hanya menyatakan untuk dana kampanye Irwandi – Nova tanpa  menyebutkan pada tahun berapa kampanye itu dilakukan dan kapan batasan waktu pengembaliannya. Bisa saja jika Irwandi – Nova mengatakan bahwa dana tersebut akan digunakan oleh pihaknya secara berpasangan untuk maju pada pilkada ditahun – tahun mendatang dan batasan pengembaliannya hingga waktu yang tidak ditentukan. Tidak hanya itu, jikapun uang Rp. 8 M itu dikategorikan sebagai sumbangan dana kampanye, apakah secara perseorangan ataupun badan hukum swasta dan partai politik, maka ini juga tidak diperbolehkan oleh Peraturan KPU melebihi dari ketentuan sebanyak Rp. 70 Juta bagi perseorangan dan Rp 750 bagi badan hukum swasta dan partai politik. 
Disisi lain jika sumbangan ini masuk sebagai sumbangan politik yang berorientasi pada janji politik tertentu, maka tidak ada dalil hukum yang mengatur untuk bisa digugat karena hal itu tidak termasuk sebagai janji dalam konteks hukum perdata. Oleh karena itu, agar persoalan ini menemui titik terang, memberikan kepastian hukum sehingga tidak memperkeruh suasa ditengah COVID-19 yang mewabah, ada baiknya menempuh jalur hukum adalah solusi yang paling tepat. Wallahu a’lam bishawab.
-------------------------------------------
Banda Aceh, 16 April 2020
Share:

No comments:

Post a Comment

Translate

FOLLOW ME ON YOUTUBE

Popular Posts