Ngopi . Diskusi . Solusi

  • Rumah Sakit Administrasi

    Tapi apalah daya, kita memang masih gagap dengan dunia teknologi. Ternyata bukan hanya Bank Aceh yang masih gagap teknologi.Rumah sakit kita pun rupanya begitu sulit atau jangan-jangan belum mau berinovasi. Seperti begitu sulitnya melihat mayoritas petugas rumah sakit melayani pasien dengan ramah. Kecuali satu dua orang saja...

Dibalik Foto Profil Twitter Gubernur Nova


Ada yang menarik dari foto profil akun Twitter Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Entah sejak kapan Nova memasang foto bersama Presiden Jokowi, yang jelas hingga hari ini (6/3/2021) masih terpampang jelas di sana. Memang tak terlalu istimewa, karena keduanya adalah pejabat publik. Namun sebagai politisi tentu ada maknanya.

Saya tidak yakin jika Nova Iriansyah sekedar iseng atau "pamer" belaka layaknya kita - kita atau mungkin cuma saya, yang begitu senang ketika mendapatkan kesempatan berfoto dengan Presiden lalu memajangnya di semua akun media sosial, seolah - olah ingin menunjukkan eksistensi memiliki relasi luas dan lintas batas, padahal ya hanya kebetulan saja ada kesempatan foto bersama.

Jadi, saya yakin jika Nova Iriansyah tidak sekedar bertujuan untuk itu, dia sudah lama melanglang buana diarena perpolitikan dari lokal hingga nasional, bahkan sudah pernah menjadi anggota legislatif di Senayan yang tentu sudah terbiasa dengan interaksi semacam itu.

Mungkin saja ini cara Nova Iriansyah untuk membangun hubungan istimewa atau ada harapan agar posisinya aman.

Maklum, sejak Irwandi Yusuf tersandung kasus korupsi dan Nova diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh pada 5 Juli 2018 hingga dilantik sebagai Gubernur definitif, mungkin Nova berpikir perlu menunjukkan loyalitas kepada "Penolong". Karena selama ini Nova terus mendapat banyak kritikan dari berbagai elemen masyarakat Aceh hingga nasional.

Transparansi pengelolaan Dana Covid-19 adalah salah satu yang menjadi sorotan. Misalnya, penyaluran paket sembako sebanyak 60.000 paket yang dengan harga goodybagnya saja mencapai Rp. 20.000 (Baca : Eumpang Saboh M), refocusing dana Covid-19 sebesar 2,3 T juga dituding elemen sipil hanya menguntungkan kroni-kroni Nova, hubungan Nova dengan DPRA juga pernah sempat renggang hingga berujung pada upaya pemakzulan terhadap dirinya yang juga Ketua DPD Demokrat Aceh saat ini.

Selain itu, salah urus dana Otsus yang disampaikan ekonom senior Rizal Ramli serta diaminkan oleh pengamat ekonomi Universitas Muhammadyah Aceh (UNMUHA), Dr Taufiq Abdul Rahim SE sebagai fakta, juga menjadi catatan besar carut marut perjalanan kepemimpinan Nova sebagai Gubernur. Apalagi Pemerintah Pusat memberikan atensi serius untuk mengusut dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana otsus Aceh.

Ditambah kondisi Aceh yang masih jauh dari kata sejahtera dengan prestasinya sebagai provinsi termiskin juga mendapatkan perhatian langsung dari Presiden Jokowi yang disampaikan dalam acara Kenduri Kebangsaan di Bireuen, Sabtu (22/2/2020), yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri, Jokowi menyinggung soal pengunaan dana otsus Aceh yang begitu besar, namun dirasakan masih terdapat banyak persoalan.

Tak hanya itu, Haba Warong Kupi di Aceh, terutama dikalangan tertentu mengatakan, Nova Iriansyah sebenarnya sudah masuk radar lembaga Anti Rasuah terutama terkait dengan pengelolaan proyek - proyek di Aceh, bahkan KPK katanya, sudah "menginap" di Provinsi Serambi Mekkah. Namun, informasi itu perlu diuji kembali.

Mungkin karena sekelumit persoalan itu pula yang membuat Gubernur Aceh Nova Iriansyah perlu menunjukkan loyalitas dengan cara memasang foto profil dengan Presiden di akun twitter milik Nova

Tujuannya bisa beragam, bisa memberikan sinyal bahwa Nova mempunyai hubungan dekat dengan Jokowi sehingga pihak - pihak yang mungkin saja sedang "meneropongnya" harus segera mengambil langkah mundur. Atau, bisa jadi itu pesan: Nova Siap menjadi "Anak Baik".

Apalagi baru - baru ini Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB yang saat ini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Sehingga Nova ingin memperlihatkan bahwa ia pun siap berdiri di samping Jokowi.

Konon lagi, hampir tidak pernah kita temui ada pernyataan secara langsung dari Nova yang menyatakan mendukung atau menolak KLB. Selama ini yang muncul ke publik hanya diwakili oleh pegurus DPD baik Wakil Ketua Dalimi maupun Sekretaris Iqbal Farabi atau para Ketua DPC Partai Demokrat Aceh yang jelas menolak KLB. Bermain amankah Nova dalam situasi ini?

Diantara sekian banyaknya tafsiran dari sebuah foto profil, yang pasti Nova Iriansyah adalah seorang politisi tentu memiliki maksud tersendiri dari foto profil twitternya.

Tidak mungkin Nova Iriansyah sekedar ingin menunjukan bahwa ia adalah fans garis keras Presiden Jokowi. Seperti kaum milenial penggemar K-Pop yang senang memposting foto idolanya di akun medsos mereka. Kalaupun iya, seberapa Moncong Putihkah Nova yang Bintang Mercy itu?. Selamat bermalam minggu, Jomblo!. [Muslim]

Share:

Menyikapi Penerapan Undang – Undang Cipta Kerja yang Bersesuaian dengan Islam untuk Mewujudkan Kemaslahatan Umat

 

ILUSTRASI Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja / jakselnews.pikiran-rakyat.com

Dalam beberapa hari terkahir ini, kita disuguhkan dengan berbagai pemberitaan tentang aksi massa yang melakukan demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Undang – Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR. Secara hukum aksi demonstrasi tersebut memang diperbolehkan, karena hukum di Indonesia menjamin setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Namun, yang disayangkan adalah aksi demonstrasi itu dibarengi dengan pengerusakan fasilitas publik, mengikutsertakan anak – anak yang masih dibawah umur bahkan ikut menimbulkan korban jiwa, baik dari peserta aksi maupun pihak keamanan, yang kesemuanya adalah saudara sebangsa bahkan seakidah.

Tidak ada asap jika tidak ada api, begitulah kata pepatah. Penulis tidak dalam kapasitas menolak, sebaliknya memberikan apresiasi atas suara publik yang terus diperjuangkan, tetapi  bagi peserta yang berdemonstrasi karena adanya informasi yang tidak utuh, penggiringan opini yang belum teruji validitasnya dan tak ditampik sebagiannya karena hanya ikut – ikutan adalah hal yang sangat disayangkan, masing – masing pasti punya alasan tetapi mengetahui persoalan secara utuh adalah hal yang sangat penting. Maka perlu kita ketahui apakah RUU Cipta Kerja tersebut sepenuhnya mengandung kemudharatan bagi masyarakat atau sebaliknya? Lalu sebagai warga negara Indonesia yang beragama bagaimana pula kita menyikapinya? Itulah dua poin penting yang ingin penulis sampaikan dalam tulisan ini.

Kemiskinan dan Bonus Demografi

Tak dipungkiri kemiskinan masih menjadi persoalan diberbagai negara yang belum bisa terselesaikan dengan baik, termasuk Indonesia. Persoalan ini harus dipecahkan, karena kemiskinan menjadi momok yang sangat menakutkan. Sebagian orang menganggap kemiskinan bukanlah suatu hal yang perlu dipermasalahkan, karena miskin merupakan takdir dari Allah SWT yang harus dihadapi. Namun pada hakikatnya, Islam tidak menghendaki umatnya menjadi miskin. Islam sangat memperhatikan kesejahteraan pemeluknya, Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, persoalan ini harus menjadi perhatian utama, karena dalam Islam ini sangat serius. Dan Allah mengatakan bahwa tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali dia sendiri yang mengubahnya. Karena sebagai seorang muslim, kita harus kuat dalam segala hal.

Rasulullah SAW bersabda “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah Azza wa Jalla daripada mukmin yang lemah, dan pada keduanya ada kebaikan.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Nasa'i). Apa maknanya?  Kuat yang dimaksudkan disini bukan hanya kuat iman dan fisiknya saja, tetapi juga kuat secara finansial, ekonomi, politik dan sebagainya. Kalau kita melihat sejarah, Sembilan dari sepuluh sahabat Nabi Muhammad SAW yang dijamin masuk surga ternyata adalah orang kaya. Jadi bukannya Allah tidak mencintai mukmin yang lemah, tetapi jika disandingkan dengan mukmin yang kuat, maka mukmin yang kuat tentu mendapat kecintaan yang lebih dari Allah SWT.

Lalu apa kaitannya dengan RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR? Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, dalam dialog dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) mengungkapkan, tahun 2019 terdapat 7,05 juta pengangguran dan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi covid-19 (cnnindonesia.com, 12/10). Disisi lain, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan setiap tahun terdapat 2,5 juta jiwa angkatan kerja baru (merdeka.com,15/9). Tingginya angka pengangguran dan pertambahan angkatan kerja baru setiap tahunnya merupakan bom waktu yang jika tidak segera diantisipasi akan memberikan dampak negatif. Jumlah angkatan kerja tersebut tidak akan mampu diatasi dengan mengandalkan lapangan kerja disektor ASN atau disalurkan melalui BUMN semata, karena pasti akan sangat terbatas. Negara harus bersikap dan mengambil peran nyata untuk mengantisipasinya dengan menciptakan lapangan kerja baru, sementara untuk menciptakan lapangan kerja baru perlu mendatangkan para investor yang siap dan mau berinvestasi di Indonesia.

Selama ini persoalan investasi di Indonesia mendapatkan banyak keluhan dari para pengusaha, terutama persoalan regulasi yang berbelit – belit, sehingga banyak investor justru lari kenegara – negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, Kamboja dan Thailand sementara Indonesia hanya dijadikan pasar. Kita tentu tidak ingin hal tersebut terus menerus terjadi, potensi pasar Indonesia yang luas tidak boleh sekedar menjadi konsumen oleh perusahaan luar negeri sementara hasil besarnya justru dinikmati oleh negara lain. Potensi pasar yang luas harus sebanding dengan serapan tenaga kerja.

Disinilah UU Omnibus Law berperan menjawab kebutuhan tersebut. Disisi investasi, UU ini memangkas sekian banyak peraturan yang menghambat, perizinan yang berbelit – belit secara otomatis akan terpangkas dengan hadirnya UU tersebut. Aturan yang berbelit – belit juga menyebabkan suburnya budaya suap di birokrasi kita, misalnya dalam hal perizinan, ada banyak lembaga dan kementerian yang harus dilewati agar sebuah perizinan bisa keluar, ini membutuhkan waktu yang banyak sehingga potensi suap - menyuap oleh para oknum mungkin saja terjadi, UU ini juga memberikan kepastian hukum untuk menjamin kelancaran investasi. Sehingga tidak benar bahwa UU Cipta Kerja ini memihak sepenuhnya kepada para investor. Yang terjadi adalah memberikan kemudahan dengan tetap berpegang teguh pada prinsip – prinsip keadilan berdasarkan hukum.

Keberpihakan kepada tenaga kerja Indonesia juga dijamin didalam UU tersebut. Sebagai contoh, kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, misalnya pada pekerja yang masih aktif bekerja dalam rentang masa kerja minimal 3-6 tahun mendapat satu bulan gaji, masa kerja 6-9 tahun mendapat dua bulan gaji, dan seterusnya kelipatan 3 tahun, Upah Minimum Regional dan hak cuti tidak dihapus didalam UU Cipta Kerja tersebut, kemudahan bagi pelaku UMKM seperti adanya fasilitas sertifikasi halal gratis, pendaftaran UMKM yang hanya cukup dengan mendaftar saja, syarat pendirian koperasi yang cukup dengan sembilan orang dari sebelumnya dua puluh orang untuk koperasi primer serta memberikan kemudahan untuk menjalankan prinsip syariah dan teknologi dalam kerja – kerja koperasi kedepannya adalah beberapa kemudahan yang diberikan dalam UU ini.

Berbagai kemudahan dan fasilitas yang disediakan didalam UU Cipta Kerja ini salah satunya bertujuan untuk menyerap tenaga kerja dan menurunkan angka kemiskinan. Apalagi, pada tahun 2030 – 2040 Indonesia akan mengalami masa bonus demografi, yaitu jumlah penduduk usia produktif (berusia 15-64 tahun) lebih besar dibandingkan penduduk usia tidak produktif (berusia dibawah 15 tahun dan di atas 64 tahun). Menurut catatan Kementerian PPN/BAPPENAS RI, Pada periode tersebut, penduduk usia produktif diprediksi mencapai 64 persen dari total jumlah penduduk yang diproyeksikan sebesar 297 juta jiwa. Bonus demografi ini ibarat pisau bermata dua, satu sisi memberikan keuntungan sisi lain justru akan memberikan malapataka demografi bagi Indonesia. Agar Indonesia mendapatkan keuntungan dari bonus demografi tersebut maka langkah – langkahnya harus dipersiapkan sejak dini, seperti meningkatkan kualitas SDM dan tersedianya lapangan kerja yang cukup.

Apa yang terjadi jika jumlah angkatan kerja yang banyak tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan pekerjaan? Maka angka pengangguran akan semakin tinggi, persentase masyarakat miskin meningkat, sementara kemiskinan akan menyebabkan kelaparan, gizi buruk, angka harapan hidup yang rendah serta potensi tingginya angka kriminilitas yang akhirnya akan terjadi kehancuran dan kerusakan bagi negara Indonesia. Padahal orang – orang pandai dan berilmu, termasuk pemimpin diharuskan untuk berpikir dan bertindak mencegah terjadinya kehancuran dimuka bumi, sebagaimana firman Allah SWT : “Maka mengapa tidak ada di antara umat-umat sebelum kamu orang yang mempunyai keutamaan yang melarang (berbuat) kerusakan di bumi, kecuali sebagian kecil di antara orang yang telah Kami selamatkan. Dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan dan kemewahan. Dan mereka adalah orang-orang yang berdosa”. (QS. Hud : 116).

Oleh sebab itu, peningkatan angka pengangguran dan angka angkatan kerja baru termasuk bonus demografi, negara harus hadir untuk menyiapkan generasi penerus yang terjamin lapangan pekerjaan dan ekonominya, sehingga lahir generasi – generasi yang tertib, tangguh dan kuat secara fisik, mental dan ekonominya demi kemaslahatan ummat di muka bumi khususnya bangsa Indonesia. Dan bentuk hadirnya negara salah satunya dengan menghadirkan UU Omnibus Law.

Menghadirkan Kedamaian

Sebagai makhluk yang tidak hanya diberikan hawa nafsu semata tetapi dibarengi dengan akal. Sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”. (QS. Al-Israa’ : 70). Ayat ini mengatakan bahwa akal merupakan anugerah yang luar biasa yang diberikan kepada manusia sekaligus sebagai pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Maka sudah seharusnya manusia mempergunakan akal tersebut untuk berpikir dan bersikap dengan sebaik – baiknya, termasuk dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi sehari – hari.

Dalam konteks terjadinya penolakan UU Cipta Kerja, maka cara prosedural untuk menyelesaikannya adalah dengan melakukan dialog – dialog konstruktif. Sebagai negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan produk hukum yang berkeadilan sesuai dengan amanah UUD 1945, ada MK yang berwenang untuk mengujinya. Sebagaimana negara menjamin kebebasan setiap orang untuk bersuara, maka ketidakpuasan terhadap suatu produk hukum juga terdapat lembaga yang mengadilinya. Sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk menyalurkan rasa tidak puas dan marah serta protes dengan jalan yang menyebabkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.

Terkadang, sikap demikian itu muncul karena ketidaktahuan kita terhadap permasalahan yang sebenarnya, lalu tergiring dengan informasi yang sebenarnya belum teruji kebenarannya. Maka Islam memberikan panduan bagi kita untuk bagaimana memilih dan memilah informasi yang kita terima.  Sebagaimana firman Allah : “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.” (QS. Az-Zumar : 18). Ayat ini menuntun kita untuk memilih dan memilah suatu informasi, informasi yang baik akan menuntun kita kepada jalan dan sikap yang benar. Dengan kondisi dunia yang saat ini dipenuhi dengan hoax merupakan ujian bagi kita untuk bersikap cerdas dalam menerima sebuah informasi. Kecerdasan dalam menyerap informasi harus didahului dengan sikap kritis. Maka Islam memberikan panduan bagi kita bagaimana cara menelaah suatu informasi, sebagaimana firman Allah : “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu”. (QS. Al-Hujurat : 6).

Menyuarakan aspirasi tetapi membakar fasilitas publik, menunjukkan ketidakpuasan dengan cara menghasut dan memprovokasi orang lain yang bahkan menyebabkan terjadi perpecahan antara sesama, yang lebih ekstrim bertujuan untuk menjatuhkan pemimpin yang sah sehingga berujung pada hancurnya bangsa dan negara adalah cara – cara yang tidak benar. Karena sesuai dengan firman Allah : “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa : 59). Ini menunjukkan bahwa kita diwajibkan untuk mengikuti pemimpin yang adil dan amanah yang dilahirkan dengan proses yang sesuai dengan hukum, dan berdasarkan hukum yang berlaku di negara kita, maka pemimpin saat ini dilahirkan dari proses yang sah dan demokratis, maka kita berkewajiban untuk mengikutinya serta menyikapi setiap perbedaan dengan cara yang sesuai dengan hukum.

Maka disetiap persoalan yang menimbulkan perbedaan cara pandang sesama manusia,  jalan yang ditempuh adalah dengan cara melakukan dialog untuk mencari sumber masalah yang dipertentangkan. Diskusi demi diskusi harus terus digalakkan agar berbagai masalah tersebut terselesaikan dengan baik dan adil. Mewujudkan keadilan tidak hanya kewajiban masyarakat tetapi juga bagi pemimpin. Sebagaimana firman Allah SWT : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.” (QS. An-Nisa : 58).

Terakhir, mari kita saling menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan keresahan dan menghambat aktivitas orang lain serta menimbulkan kekhawatiran. Sebagai negara hukum batasan – batasan tersebut telah diatur dengan jelas. Pasal 9 ayat (1) Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Ini menandakan dalam setiap aktivitas kita ada hak orang lain yang harus dijaga. Dengan kesadaran yang demikian itu maka kedamaian, ketenteraman dan kesejahteraan akan hadir ditengah – tengah kehidupan kita. Wallahu A'lam Bishawab.

 ----------------------

Note : Tulisan ini telah dimuat di Bulletin Jumat Al-Waliyyah Edisi ke-10 yang beredar di masjid – masjid dalam Kota Banda Aceh, 30 Oktober 2020

Penulis : Muslim, S.H merupakan alumni Pondok Pesantren Modern Babun Najah. Saat ini aktif sebagai Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Pemuda Aceh Selatan (PAS) Banda Aceh).

Share:

Rumah Sakit Administrasi


Tujuan utama berobat dirumah sakit pasti untuk sembuh. Begitupun orang yang mengantarkan anggota keluarganya berobat punya keinginan yang sama, yang suami ingin istrinya sehat, yang istri ingin anaknya beraktivitas seperti biasa. Yang jomblo? Mohon bersabar ini ujian. Tapi apa jadinya jika berobat kerumah sakit justru menambah jumlah orang sakit, terutama bagi anggota keluarga yang mengantarkan pasien berobat. Apa jadinya jika begini? Tentu semua orang tidak ingin hal itu terjadi. Kondisi ini mungkin saja terjadi saat berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh. Loh kok begitu? Jika melihat rumitnya proses administrasi di rumah sakit rujukan Provinsi Aceh itu rasa-rasanya bisa saja terjadi, jika bukan sakit fisiknya, bisa jadi sakit hatinya. 
Apalagi bagi masyarakat yang baru pertama kali kesana, yang ibu-ibu datang seorang diri membawa bayinya, yang harus kesana kemari dari poli satu ke poli lainnya. Dari ruangan satu ke ruangan satunya lagi. Lelah dan pusing rasanya.

Sakit administrasi. begitu saya menyebutnya. Diagnosisnya? menurut 'ilmu medis' saya, disebabkan panjang dan ribetnya proses administrasi yang harus dibawa ke setiap ruangan yang akan didatangi. Setidaknya begitulah hasil perenungan yang saya lakukan dan rasakan, setelah dua hari kesana-kemari mengurus administrasi salah satu keluarga yang sakit. 

Itulah dasar "ilmu medis" yang saya gunakan, untuk menentukan jenis penyakit tadi. Hasil amatan seorang yang bukan ahli medis juga bukan ahli nujum, tapi pengalaman dilapangan yang dirasakan sendiri, juga melihat dan mendengar beberapa orang yang mengeluhkan hal yang sama, hingga kesimpulannya saya sebutkan Sakit Administrasi tadi. Yang nama penyakitnya dalam dunia medis tidak saya ketahui. Yang 'resep' obatnya saya tuliskan disini. Dengan ejaan bahasa Indonesianya, maafkan saya, serumit proses administrasi tadi, yang struktur bahasanya kesana kemari.  Mudah - mudahan para pembaca tak perlu masuk poli sana - sini. Saya berharap ada yang mau mengoreksinya, dikolom komentar blog ini.

Diagnosis tadi berdasarkan contoh kasus berikut, pasiennya anak kecil yang diperlukan tindakan operasi, ketika mendaftar diloket, pasien (pendamping) disediakan pilihan loket : Pasien lama atau baru. Setelah itu, pendamping pasien diberikan lembaran kertas untuk dibawa ke poliklinik umum. Disana pasien menunggu antrian hingga dipanggil dan diarahkan ke poli bedah anak untuk diperiksa oleh dokter. Begitupun poliklinik lain, sesuai keluhan pasiennya.

Setelah diperiksa, jika diperlukan tindakan operasi, maka ada banyak lagi ruangan yang harus dituju sambil membawa lembaran "kertas warna-warni". Seperti kasus diatas, maka pasien harus melakukan pemeriksaan darah, mengambil obat di apotik, pemeriksaan SWAB, poli anak, poli anestesi, dan loket untuk penentuan kamar rawat. Semua itu harus dilampirkan kertas warna-warni tadi. Surat Eligibitas Peserta namanya. SEP singkatannya. BPJS Kesehatan logo disudut kiri atas kertasnya, aduhh lagi-lagi tentang administrasi BPJS, yang pernah dikritik karena tak semudah JKA, programnya Irwandi dulu. Cikal - bakalnya JKN itu. Sebanyak empat lembar SEP diserahkan kepada pasien, satunya lagi disimpan di poliklinik umum. 

Pengalaman penulis, saat mendampingi pasien yang masih bayi untuk dilakukan tindakan diruang operasi, seperti kasus diatas, setiap poli wajib melampirkan SEP. Karena banyaknya ruangan yang dituju, SEP tadi tidak mencukupi untuk mendaftar pemeriksaan SWAB, petugas pun menolak melakukan pemeriksaan, hingga harus daftar lagi diloket pendaftaran, besoknya, untuk mendapatkan SEP tadi. Karena tanpa SEP itu tidak bisa dilakukan SWAB, dan tanpa hasil SWAB, pasien akan ditolak oleh petugas untuk masuk ruang rawat inap. Dan proses selanjutnya pun belum bisa dilakukan. 

Selain itu, kami juga harus mengambil suatu obat di apotik, namun harus dilengkapi sebuah surat yang menurut dokter yang menangani pasien  disebut surat jaminan, untuk pengambilan obat tertentu yang mestinya harus diserahkan kepada petugas apotik sehari atau beberapa jam sebelum operasi. Tetapi surat itu lupa diberikan sebelumnya sehingga harus disiapkan saat itu juga, baru kemudian diantarkan ke apotik. Namun begitu diserahkan kepetugas apotik, obatnya tidak bisa langsung diambil, padahal pasien sudah hitungan jam didalam ruang operasi, karena obatnya harus dipersiapkan terlebih dahulu, ditempat lain dengan proses tertentu dalam waktu tertentu pula.

Sungguh begitu banyak, bikin ruwet, tambah pusing. Stress dan lelah hanya untuk mengurus administrasi saja. Akhirnya bisa jadi sakit itu semakin menambah sakit si pasien atau dua-duanya sekalian masuk rumah sakit. Sangat mungkin terjadi, setidaknya begitu melelahkan. 

Banyaknya proses administrasi tadi itu bisa dimaklumi. Yang saya tidak pahami kenapa tidak pakai teknologi? Bukankah ini zamannya digital, kalau pesan makanan tengah malam saja cukup dengan sekali klik, bisa pilih menu dari berbagai restoran. 

Hal seperti itu juga mungkin diaplikasikan di rumah sakit, yang berobat ke RSUZA cukup mendaftar di satu loket saja, semua data terintegrasi dari poli satu ke poli lainnya. Dari tempat satu ke ketempat lainnya. Si pasien cukup diberikan selembar kertas berisi kode khusus atau bisa juga dengan scan barcode, bagi pengguna smartphone untuk di tunjukkan kepada petugas itu, sipetugas tinggal memaikan mouse dan keyboard komputer, semua rekam medis dan syarat administrasi ada disitu. Bundelan kertas – kertas itu pun bisa dikurangi.  

Memang saat ini sudah tersedia layanan daftar online di website RSUZA. Tapi yang jadi persoalan bukan hanya kemudahan memangkas antrian pendaftaran. Tapi lagi-lagi soal mengurangi banyaknya kertas yang harus ditunjukkan oleh pasien di setiap ruangan. Yang sangat mungkin tercecer, lupa dan sebagainya. Itu yang jadi fokus tulisan ini, mengurangi penggunaan kertas yang harus tunjukkan secara fisik disemua ruangan tadi, bahkan ke apotik rumah sakit sekalipun lembaran SEP itu wajib dilampirkan disamping resep obatnya.

Penggunaan teknologi seperti ini rasanya tidak begitu sulit, asalkan ada kemauan berinovasi. Tapi apalah daya, kita memang masih gagap dengan dunia teknologi. Ternyata bukan hanya Bank Aceh yang masih gagap teknologi, yang hampir setengah abad usianya itu, internet Bankingnya saja masih belum terbilang canggih dibandingkan Bank sejenis di provinsi lain, sementara tuntutan zaman untuk melakukan transaksi tak hanya seluas ruang ATM, atau duduk semeja bertemu wajah dengan petugasnya. Yang pernah disorot habis-habisan oleh Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Tapi belum juga ada kabar gembira.

Rumah sakit kitapun rupanya begitu sulit atau jangan-jangan belum mau berinovasi. Seperti begitu sulitnya melihat mayoritas petugas rumah sakit melayani pasien dengan ramah. Kecuali satu dua orang saja. Jika sudah begini, saya teringat apa yang pernah di ucapkan Elon Musk tentang prinsip di perusahaannya, "Membuat kesalahan di sepanjang perjalanan tidak membuat Anda dikenai sanksi. Namun, gagal untuk mengupayakan inovasi akan berbuah bagi Anda. Anda akan di pecat". 

Sepertinya Nova Iriansyah juga perlu "bertindak keras" agar Direktur Rumah Sakit Zainoel Abidin juga harus berbenah, karena yang dibutuhkan masyarakat adalah kemudahan bukan kemudharatan. Managemen rumah sakit harus memberikan pelayanan berobat bukan sekedar pelayanan administrasi, agar tidak menjadi rumah sakit administrasi. Maka melakukan inovasi dalam pelayanannya adalah kewajiban,  agar paripurna seperti akreditasinya.
-----------------Oleh : MuslimBanda Aceh, 27 Juli 2020
Share:

Pemuda Aceh Selatan Minta PLN tak Lakukan Pemadaman Listrik Selama Ramadhan

"Sebagai contoh, keluhan masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan yang disampaikan kepada PAS. Pemadaman yang terjadi dalam Bulan Ramadhan ini tidak hanya terjadi sekali dalam sehari, tetapi juga pernah mencapai dua tiga kali dalam sehari. Begitu juga yang dirasakan oleh masyarakat dari Wilayah Trumon, Aceh Selatan yang merasakan kondisi yang sama," ungkap Muslim.

Laporan  Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Ketua Pemuda Aceh Selatan (PAS) Urusan Advokasi, Hukum dan HAM, Muslim SH meminta PLN, untuk tidak melakukan pemadaman listrik selama bulan Ramadhan 1441 H tahun 2020 ini.

Permintaan itu disampaikannya, seiring dengan adanya keluhan dari masyarakat di beberapa kecamatan di Aceh Selatan yang disampaikan ke pihaknya.

"Sering terjadinya pemadaman listrik di beberapa kecamatan di Aceh Selatan dalam Bulan Ramadhan tahun 2020 ini sangat mengganggu masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadhan. Hal ini kami sampaikan berdasarkan keluhan yang diterima oleh Pemuda Aceh Selatan (PAS) Banda Aceh," kata Muslim kepada Serambinews.com, Senin (4/5/2020) malam.

Menurutnya, masyarakat mengeluhkan pemadaman listrik pada saat tarawih, saat berbuka puasa, dan di waktu-waktu masyarakat sedang mempersiapkan masakan untuk sahur dan berbuka justru listrik padam.

Share:

Umpang Saboh Em


Setelah heboh soal warna, kini heboh soal harga. Dua-duanya bersileweran di jagat maya. Saya juga ikut berkomentar. Memposting margarin merk Blue Band yang isinya warna kuning. Padahal sudah ditulis Blue, alias warna biru. Begitulah cara kerja politik, bacaan yang sama belum tentu sama maknanya. Apalagi cara memahaminya.

Postingan Blue Band itu bermaksud bahwa saya tak ingin ikut memprotes logo Pancacita yang berwarna biru di goody bag itu, yang dalam bahasa Aceh sering kita sebut Umpang atau Tas Umpang untuk membungkus paket sembako bantuan Pemerintah Aceh itu. Karena seperti kata Politisi Aceh yang kini menjadi pengurus DPP Demokrat, Kausar. Dalam tulisannya yang dipublikasikan di ajnn.net  berjudul Politik Warna  : "Semuanya ada waktu. Kalau kita bisa kompak, akan tiba masa merah lagi kedepan. Dulu sudah warna kita, sekarang tiba masa warna orang lain lagi”. Bukan karena saya pernah "berwarna merah" atau bukan pula karena sekarang saya "berubah biru". Sampai saat ini saya tidak pernah menjadi kedua warna itu. Tapi menurut saya itu tidak penting, untuk saat-saat seperti ini. Saya lebih sepakat, jika kita harus memastikan bantuan itu sampai ditangan masyarakat, ditempat yang tepat. Pada orang yang benar-benar membutuhkan. Itu sudah cukup bagi saya.
Share:

Ketika Malik Mahmud “Dilecehkan”


(Sumber Foto : janganmenyerah.org)

Jubir Partai Aceh, Muhammad Saleh mengkritik penempatan Malik Mahmud sebagai Wakil Ketua IV dalam Tim Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 Provinsi Aceh. Memang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 440/1021/2020 tertanggal 1 April 2020 menempatkan Malik Mahmud sebagai Wakil Ketua IV dan yang bertindak sebagai ketua tim adalah Nova Iriansyah selaku Plt. Gubernur Aceh, posisi sebagai ketua tim itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 440/2622/SJ  tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah yang pada poin pertama menyebutkan bahwa pemimpin di daerah, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing dan tidak dapat di delegasikan. Karena itu, Partai Aceh menganggap bahwa penempatan posisi Malik Mahmud tersebut adalah bias, kontra produktif, menciderai semangat serta nilai-nilai perdamaian maupun kekhususan Aceh dan terkesan mengkerdilkan serta membunuh karakter Lembaga dan pribadi Wali Nanggroe Aceh. Sungguh begitu “Agungnya” Malik Mahmud.

Bukan posisi sebagai Wakil Ketua IV yang  ingin saya bahas, tetapi benarkah karena posisi itu sehingga Malik Mahmud telah dileceh dan dikerdilkan? Ayo kita baca ulang rekam jejaknya terutama setelah menjadi WN.
Share:

Translate

FOLLOW ME ON YOUTUBE

Popular Posts