Ngopi . Diskusi . Solusi

Mengenang Tragedi Jamboe Keupok : Merawat Ingatan Menuntut Keadilan


Komplek pemakaman korban tragedi Jamboe Keupok, Aceh Selatan
Suasana lebaran Idul Fitri begitu terasa di Desa Jamboe Keupok, selain jalanan yang tampak ramai dari biasanya juga di ujung desa terdapat destinasi wisata yang saban tahun menjadi pusat keramaian tidak hanya bagi warga sekitar, tetapi juga bagi warga di kecamatan tetangga yang ingin mandi atau sekedar duduk bercengkrama sambil menikmati suasana keramaian disana. Ulee Lhung mereka menyebutnya, sebuah sungai dengan air yang sejuk dan hamparan pantai yang luas.
Namun, meskipun jalanan terlihat berbeda dengan biasanya, siapa saja yang melewati jalan desa yang berdampingan dengan gunung tersebut akan merasakan sesuatu yang berbeda, aura kehilangan masih sangat terasa terlebih bagi mereka yang pernah tinggal dan menetap disana direntang waktu 2003 keatas. Tepat dipinggir jalan utama, sebuah komplek pemakaman terlihat jelas bagi siapa saja yang melintas. Disana disemayamkan enam belas jasad korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat bersenjata.
Pada tanggal 17 Mei 2003, tepat sehari sebelum Megawati, Presiden RI saat itu menetapkan status Darurat Militer di Aceh. Sekitar jam 07.00 pagi aparat bersenjata menyerbu desa Jambo Keupok, masyarakat dikumpulkan pada satu tempat dan kemudian dipaksa untuk memberikan informasi tentang keberadaan tokoh-tokoh GAM, namun karena masyarakat tidak tahu maka mereka disiksa secara berulang-ulang dengan disaksikan oleh penduduk desa, tak terkecuali perempuan dan anak-anak.
Sebanyak 16 orang masyarakat sipil tewas seketika. Dari jumlah itu, 12 diantaranya dibakar hidup-hidup dan 4 lainnya dieksekusi ditempat-tempat terpisah  hingga meninggal dan kemudian juga dibakar dalam satu rumah bersama 12 orang lainnya. Akibat kejadian tersebut masyarakat desa Jampo Keupok harus mengungsi lebih dari satu bulan karena trauma dan takut pihak tentara akan kembali lagi.
Nama-nama korban tragedi Jamboe Keupok, Aceh Selatan
Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Pelanggaraan HAM Berat di Aceh, Otto Nur Abdullah, sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com menyebutkan bahwa mereka telah melakukan sebuah penyelidikan terhadap peristiwa tersebut dengan kesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM berat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan hasil penyelidikan mereka kepada Kejaksaan Agung, senin 14 maret 2016 yang lalu.
Menurut Komnas HAM, banyak petinggi militer dan pemerintahan lokal yang ikut bertanggung jawab terhadap kasus itu, diantaranya adalah mantan Panglima TNI Jendral Endriartono Sutarto, komandan satuan Gabungan Intelijen, komandam Kodim 0107, pimpinan Para Komando dan komandan Pemukul Reaksi Cepat pada Batalyon 502 Linud Divisi II Kostrad. Bahkan menurut Komnas HAM, Teuku Machsalmina Ali juga disebut-sebut ikut bertanggung jawab terhadap kasus tersebut. Teuku Machsalmina Ali adalah Bupati Aceh Selatan saat itu.
           Kini, setelah 15 tahun berlalu, mereka yang disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus tersebut tak pernah diseret kemeja hijau. Hampir setiap tahun tragedi kemanusiaan itu diperingati namun kisah kebiadaban para aparatur bersenjata justru perlahan “menghilang” dari ingatan penguasa. Buktinya, meskipun kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan dan hasilnya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, namun tindak lanjut ketingkat penyidikan dan penuntutan hingga saat ini tak pernah jelas perkembangannya. Jaksa Agung seperti lupa jika tak elok disebut melupakan.
Pernah ada sedikit harapan ketika Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh di wujudkan, sebagai lembaga yang lahir atas amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan Qanun Nomor 17 Tahun 2003 Tentang KKR sebagai dasar hukum pembentukannya, setidaknya diharapkan mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran ketika konflik di Aceh dan mencarikan solusi rekonsiliasi untuk para korban.
Namun belum sempat “menyentuh” berbagai kasus tersebut, persoalan ketiadaan pos anggaran dalam APBA menjadi persoalan, komisioner KKR bahkan sempat meyebutkan bahwa mereka bukan lembaga pengemis yang harus minta-minta supaya disediakan anggaran.
Padahal kita tahu, KKR adalah lembaga yang diamanahkan oleh MoU Helsinky sama seperti Lembaga Wali Nanggroe (LWN). Bedanya, jika LWN dengan cepat mengucur ratusan miliar untuk pembangunan istana dan kebutuhan lainnya, KKR justru seperti lembaga yang tak diharapkan kehadirannya. Jika ingin membandingkan, untuk saat ini justru keberadaan KKR lebih penting untuk menemukan keadilan bagi para korban dibandingkan LWN yang terkesan sekedar menghamburkan anggaran dan Wali Nanggroe yang saat ini diharapkan untuk menjadi sosok pemersatu yang belum juga bisa dirasakan. 
Tidak hanya itu, harapan kepada KKR Aceh semakin buram dengan “ketidakmampuan” komisionernya menjadikan lembaga “harapan keadilan” bagi korban pelanggaran HAM di Aceh tersebut menunjukkan taringnya, bahkan terbaru, salah satu komisioner KKR Aceh yang  dilantik pada 24 oktober 2016 itu, justru mengundurkan diri dan memilih bergabung dengan salah satu partai lokal di Aceh.
Dari catatan-catatan pelanggaran HAM yang terjadi di Jamboe Keupok, yang masih jelas dari kisah tersebut hanyalah kuburan massal dan nama-nama korban yang terpahat pada prasasti hitam penuh kenangan, kenangan pilu yang semakin jelas dirasakan ketika hari-hari besar dirayakan, seperti Idul Fitri kali ini. Karena saat itu pula, istri, anak, ayah, ibu dan saudara yang menjadi korban dari kebiadaban aparat militer bersenjata hanya bisa duduk dipintu-pintu rumah sambil melihat tawa dari orang-orang yang melintas, atau menyaksikan tayangan televisi yang menampilkan kemacetan dikota-kota besar karena semakin banyaknya jumlah kendaraan, dan kemudian perdebatan dari pakar dan pemerintah menghiasi talk show di media-media nasional.
Padahal, tragedi kemanusiaan yang terjadi di Aceh seperti Jamboe Keupok, Simpang KKA di Aceh Utara, jembatan Arakundo di Aceh Timur, Teungku Bantaqiah di Beutong Ateuh dan banyak kasus-kasus lainnya adalah catatan-catatan yang masih harus disampaikan, dipertanyakan dan diperdebatkan kenapa belum juga sampai pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Pemerintah harus diingatkan bahwa mereka masih punya tanggung jawab yang harus diselesaikan, tidak hanya persoalan infrastruktur dan semboyan, tetapi juga persoalan keadilan bagi para korban dan keluarganya, yang selama ini hanya sekedar menggerakkan bibir agar terlihat tersenyum, untuk menutupi kesedihan atas kenangan lima belas tahun yang lalu.
Share:

No comments:

Post a Comment

Translate

FOLLOW ME ON YOUTUBE

Popular Posts