Suasana lebaran Idul
Fitri begitu terasa di Desa Jamboe Keupok, selain jalanan yang tampak ramai
dari biasanya juga di ujung desa terdapat destinasi wisata yang saban tahun
menjadi pusat keramaian tidak hanya bagi warga sekitar, tetapi juga bagi warga di
kecamatan tetangga yang ingin mandi atau sekedar duduk bercengkrama sambil menikmati
suasana keramaian disana. Ulee Lhung mereka menyebutnya, sebuah sungai dengan air yang sejuk dan hamparan pantai yang luas.
Namun, meskipun jalanan
terlihat berbeda dengan biasanya, siapa saja yang melewati jalan desa yang
berdampingan dengan gunung tersebut akan merasakan sesuatu yang berbeda, aura
kehilangan masih sangat terasa terlebih bagi mereka yang pernah tinggal dan
menetap disana direntang waktu 2003 keatas. Tepat dipinggir jalan utama, sebuah komplek pemakaman terlihat jelas bagi siapa saja yang melintas. Disana disemayamkan enam belas jasad korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat
bersenjata.
Pada tanggal 17 Mei
2003, tepat sehari sebelum Megawati, Presiden RI saat itu menetapkan status
Darurat Militer di Aceh. Sekitar jam 07.00 pagi aparat bersenjata menyerbu desa
Jambo Keupok, masyarakat dikumpulkan pada satu tempat dan kemudian dipaksa untuk
memberikan informasi tentang keberadaan tokoh-tokoh GAM, namun karena
masyarakat tidak tahu maka mereka disiksa secara berulang-ulang dengan disaksikan
oleh penduduk desa, tak terkecuali perempuan dan anak-anak.
Sebanyak 16 orang
masyarakat sipil tewas seketika. Dari jumlah itu, 12 diantaranya dibakar
hidup-hidup dan 4 lainnya dieksekusi ditempat-tempat terpisah hingga meninggal dan kemudian juga dibakar
dalam satu rumah bersama 12 orang lainnya. Akibat kejadian tersebut masyarakat
desa Jampo Keupok harus mengungsi lebih dari satu bulan karena trauma dan takut
pihak tentara akan kembali lagi.
Ketua Tim Ad Hoc
Penyelidikan Peristiwa Pelanggaraan HAM Berat di Aceh, Otto Nur Abdullah,
sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com
menyebutkan bahwa mereka telah melakukan sebuah penyelidikan terhadap peristiwa
tersebut dengan kesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM berat. Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan hasil penyelidikan mereka kepada
Kejaksaan Agung, senin 14 maret 2016 yang lalu.
Menurut Komnas HAM,
banyak petinggi militer dan pemerintahan lokal yang ikut bertanggung jawab
terhadap kasus itu, diantaranya adalah mantan Panglima TNI Jendral Endriartono
Sutarto, komandan satuan Gabungan Intelijen, komandam Kodim 0107, pimpinan Para
Komando dan komandan Pemukul Reaksi Cepat pada Batalyon 502 Linud Divisi II
Kostrad. Bahkan menurut Komnas HAM, Teuku Machsalmina Ali juga disebut-sebut
ikut bertanggung jawab terhadap kasus tersebut. Teuku Machsalmina Ali adalah
Bupati Aceh Selatan saat itu.
Kini, setelah 15 tahun
berlalu, mereka yang disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus tersebut tak
pernah diseret kemeja hijau. Hampir setiap tahun tragedi kemanusiaan itu
diperingati namun kisah kebiadaban para aparatur bersenjata justru perlahan “menghilang”
dari ingatan penguasa. Buktinya, meskipun kasus tersebut sudah dilakukan
penyelidikan dan hasilnya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, namun tindak
lanjut ketingkat penyidikan dan penuntutan hingga saat ini tak pernah jelas
perkembangannya. Jaksa Agung seperti lupa jika tak elok disebut melupakan.
Pernah ada sedikit harapan
ketika Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh di wujudkan, sebagai
lembaga yang lahir atas amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan
Aceh (UUPA) dengan Qanun Nomor 17 Tahun 2003 Tentang KKR sebagai dasar hukum
pembentukannya, setidaknya diharapkan mampu menyelesaikan kasus-kasus
pelanggaran ketika konflik di Aceh dan mencarikan solusi rekonsiliasi untuk para
korban.
Namun belum sempat “menyentuh”
berbagai kasus tersebut, persoalan ketiadaan pos anggaran dalam APBA menjadi persoalan,
komisioner KKR bahkan sempat meyebutkan bahwa mereka bukan lembaga pengemis
yang harus minta-minta supaya disediakan anggaran.
Padahal kita tahu, KKR
adalah lembaga yang diamanahkan oleh MoU Helsinky sama seperti Lembaga Wali
Nanggroe (LWN). Bedanya, jika LWN dengan cepat mengucur ratusan miliar untuk
pembangunan istana dan kebutuhan lainnya, KKR justru seperti lembaga yang tak diharapkan kehadirannya. Jika ingin membandingkan, untuk saat ini justru keberadaan KKR lebih penting
untuk menemukan keadilan bagi para korban dibandingkan LWN yang terkesan
sekedar menghamburkan anggaran dan Wali Nanggroe yang saat ini diharapkan untuk menjadi sosok pemersatu yang belum juga bisa dirasakan.
Tidak hanya itu,
harapan kepada KKR Aceh semakin buram dengan “ketidakmampuan” komisionernya
menjadikan lembaga “harapan keadilan” bagi korban pelanggaran HAM di Aceh tersebut
menunjukkan taringnya, bahkan terbaru, salah satu komisioner KKR Aceh yang dilantik pada 24 oktober 2016 itu, justru
mengundurkan diri dan memilih bergabung dengan salah satu partai lokal di Aceh.
Dari catatan-catatan
pelanggaran HAM yang terjadi di Jamboe Keupok, yang masih jelas dari kisah
tersebut hanyalah kuburan massal dan nama-nama korban yang terpahat pada
prasasti hitam penuh kenangan, kenangan pilu yang semakin jelas dirasakan ketika
hari-hari besar dirayakan, seperti Idul Fitri kali ini. Karena saat itu pula,
istri, anak, ayah, ibu dan saudara yang menjadi korban dari kebiadaban aparat militer bersenjata hanya bisa duduk dipintu-pintu rumah sambil melihat tawa dari
orang-orang yang melintas, atau menyaksikan tayangan televisi yang menampilkan
kemacetan dikota-kota besar karena semakin banyaknya jumlah kendaraan, dan
kemudian perdebatan dari pakar dan pemerintah menghiasi talk show di
media-media nasional.
Padahal, tragedi
kemanusiaan yang terjadi di Aceh seperti Jamboe Keupok, Simpang KKA di Aceh
Utara, jembatan Arakundo di Aceh Timur, Teungku Bantaqiah di Beutong Ateuh dan banyak
kasus-kasus lainnya adalah catatan-catatan yang masih harus disampaikan,
dipertanyakan dan diperdebatkan kenapa belum juga sampai pada tahap
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Pemerintah harus diingatkan bahwa
mereka masih punya tanggung jawab yang harus diselesaikan, tidak hanya
persoalan infrastruktur dan semboyan, tetapi juga persoalan keadilan bagi para
korban dan keluarganya, yang selama ini hanya sekedar menggerakkan bibir agar
terlihat tersenyum, untuk menutupi kesedihan atas kenangan lima belas tahun yang
lalu.






No comments:
Post a Comment