![]() |
| Foto : www.agungajusta.harianbernas.com |
Beberapa
malam terakhir saya semacam terkena insomnia, akibatnya saya menjadi susah
tidur, saya mencoba memejamkan mata, tetapi tetap saja tidak bisa tidur. Sambil
guling-guling ditempat tidur, saya membuka smartphone
dan berselancar didunia maya, berita-berita tentang pertarungan antara koalisi
Cikeas pimpinan SBY Cs dan koalisi Kartanegera Pimpinan Probowo Cs melawan
koalisi Moncong Putih pimpinan Megawati dkk, masih menjadi headline di media-media
nasional. Kemudian saya mengalihkan bacaan ke media-media lokal di Aceh, isunya tetap
sama, tentang PKPI yang katanya beralih
dukungan kepasangan Mualem-TA Khalid atau cerita PAN yang justru membelok
mendukung Tarmizi-Machsalmina, yang kedua-duanya mendapat bantahan dan ikrar setia
dari masing-masing pimpinan partai, tentang kontroversi penambahan anggota Polri
untuk pengamanan Pilkada, dan banyak lagi berita-berita serupa yang menghiasi
hari-hari menjelang pilkada dilangsungkan.
Bosan
dengan berita-berita pilkada diatas saya mengetik kata kunci artikel di mbah google,
sebuah tulisan tentang Tax Amnesty menarik perhatian saya, sebenarnya bukan
soal Tax Amnestinya, tetapi ulasan tulisan yang sedikit jenaka tentang seberapa
perlukah Tax Amnesti jika dikaitkan dengan angka perceraian di Indonesia,
artinya lebih penting pengampunan pajak atau pengampunan dari istri?
Oleh
Alexander Arie, sang penulis, memaparkan angka perceraian di Indonesia pada
tahun 2014 terdapat sebanyak 344.237 pasang, jadi dalam setahun saja di
Indonesia terdapat sebanyak 344.237 orang mantan suami dan 344.237 orang mantan
istri, itu baru dari pernikahan yang tercatat, belum lagi yang menikah secara
diam-diam alias tidak tercatat di KUA atau yang nikah di belakang KUD alias
Koperasi Unit Desa. Hehehhee.





